Terpengaruh Miras, Pria di Sleman Aniaya Penjaga Fitnes
25 May 2023 18:42
TRIBRATANEWS SLEMAN - Satreskrim Polresta Sleman mengamankan seorang pemuda inisial ARHT (30) lantaran nekat berbuat onar dengan menghajar DNS (27), seorang penjaga tempat fitness di Kalurahan Tridadi, Sleman.
Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto.S.H.,M.M didampingi Kasi Humas AKP Edy Widaryanta dan Kasubnit 1 Jatanras Satreskrim Ipda Nibras Daryl Hammami Rakhadhia, S.Tr.K menjelaskan, "Peristiwa pada 17 Mei pukul 04.30 WIB di sebuah tempat fitnes," katanya.
Pelaku menghajar korban usai menenggak minuman keras kemudian datang dan mendobrak pintu dan menghampiri korban di TKP.
"Pada saat korban bekerja di tempat fitness didatangi pelaku dengan mendobrak pintu masuk," ungkapnya.
"Saat itu korban sedang bersih-bersih tempat fitness. Tanpa alasan yang jelas, pelaku tiba-tiba memukul korban dengan sebuah handphone dan membenturkan kepala korban dengan kepalanya sendiri," urainya
Korban lantas kemudian melarikan diri dan minta pertolongan kemudian berobat ke rumah sakit karena luka memar di bibir atas dan kepala pusing.
Kasubnit Jatanras Polresta Sleman Ipda Nibras Daryl menambahkan, jadi korban dan pelaku tidak saling kenal dan tidak memiliki permasalahan apapun.
Warga yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian melapor ke Polsek Sleman. Saat mendatangi TKP, petugas menemukan satu unit mobil milik pelaku dengan kondisi kaca belakang yang sudah pecah. Setelah digeledah, ternyata ditemukan adanya senjata tajam berupa pedang sepanjang 85 centimeter, tetapi tak digunakan untuk menganiaya korban.
Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 351 KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku sedang ada masalah keluarga dan terpengaruh minuman keras," tutupnya.
Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto.S.H.,M.M didampingi Kasi Humas AKP Edy Widaryanta dan Kasubnit 1 Jatanras Satreskrim Ipda Nibras Daryl Hammami Rakhadhia, S.Tr.K menjelaskan, "Peristiwa pada 17 Mei pukul 04.30 WIB di sebuah tempat fitnes," katanya.
Pelaku menghajar korban usai menenggak minuman keras kemudian datang dan mendobrak pintu dan menghampiri korban di TKP.
"Pada saat korban bekerja di tempat fitness didatangi pelaku dengan mendobrak pintu masuk," ungkapnya.
"Saat itu korban sedang bersih-bersih tempat fitness. Tanpa alasan yang jelas, pelaku tiba-tiba memukul korban dengan sebuah handphone dan membenturkan kepala korban dengan kepalanya sendiri," urainya
Korban lantas kemudian melarikan diri dan minta pertolongan kemudian berobat ke rumah sakit karena luka memar di bibir atas dan kepala pusing.
Kasubnit Jatanras Polresta Sleman Ipda Nibras Daryl menambahkan, jadi korban dan pelaku tidak saling kenal dan tidak memiliki permasalahan apapun.
Warga yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian melapor ke Polsek Sleman. Saat mendatangi TKP, petugas menemukan satu unit mobil milik pelaku dengan kondisi kaca belakang yang sudah pecah. Setelah digeledah, ternyata ditemukan adanya senjata tajam berupa pedang sepanjang 85 centimeter, tetapi tak digunakan untuk menganiaya korban.
Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 351 KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku sedang ada masalah keluarga dan terpengaruh minuman keras," tutupnya.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini