[email protected] https://wa.me/6281338888110

Asta Gatra

Polresta Sleman

                                                                              Asta Gatra Polresta Sleman

a. Trigatra
(1) Aspek Geografis
Wilayah Kabupaten Sleman sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah, sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah, sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah dan sebelah selatan berbatasan dengan Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

(2) Aspek demografis
Kabupaten Sleman memiliki jumlah penduduk 1.136.474 jiwa (Sleman Dalam Angka Tahun 2022) dengan rata-rata kepadatan penduduk 2.122 jiwa/Km2. Kecamatan dengan wilayah penduduk terbesar adalah Depok yaitu sebesar 122.305.000 orang. Rata-rata tingkat pertumbuhan penduduk pertahun tidak mengalami lonjakan berarti, namun juga tidak menyusut secara drastis, hal ini mempunyai korelasi terhadap perkembangan Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Sleman.

(3) Aspek sumber daya alam
Kabupaten Sleman memiliki luas lahan 57.482 Ha, yang terdiri dari pertanian seluas 19.899 Ha, potensi pertanian tersebar di seluruh daerah Sleman dengan komoditas utama padi, palawija, dan hortikultural. Sedangkan sawah seluas 18.137 Ha dan bukan pertanian 19.446 Ha. Secara karakteristik sumberdaya yang ada, wilayah Kabupaten Sleman terbagi menjadi 4 wilayah, yaitu :

a) Kawasan lereng Gunung Merapi, dimulai dari jalan yang menghubungkan kota Tempel, Turi, Pakem dan Cangkringan (ringbelt) sampai dengan puncak gunung Merapi. Wilayah ini merupakan sumber daya air dan ekowisata yang berorientasi pada kegiatan gunung Merapi dan ekosistemnya;

b) Kawasan Timur yang meliputi Kecamatan Prambanan, sebagian Kecamatan Kalasan dan Kecamatan Berbah. Wilayah ini merupakan tempat peninggalan purbakala (candi) yang merupakan pusat wisata budaya dan daerah lahan kering serta sumber bahan batu putih;

c) Wilayah Tengah yaitu wilayah aglomerasi kabupaten Sleman yang meliputi Kecamatan Mlati, Sleman, Ngaglik, Ngemplak, Depok dan Gamping. Wilayah ini merupakan pusat pendidikan, perdagangan dan jasa;

d) Wilayah Barat meliputi Kecamatan Godean, Minggir, Seyegan dan Moyudan merupakan daerah pertanian lahan basah yang tersedia cukup air dan sumber bahan baku kegiatan industri kerajinan mendong, bambu serta gerabah.

b. Panca Gatra
(1) Aspek Ideologi
Kabupaten Sleman dengan karakteristik masyarakatnya yang majemuk serta masih menjunjung tinggi keberadaan Pancasila sebagai falsafah dan pedoman hidup bangsa Indonesia, walaupun pada masa reformasi terjadi degradasi pemahaman dan penghayatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. UUD tahun 1945 sebagai dasar hukum dalam melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi pemerintahan di Sleman maupun masyarakat secara umum. Sleman sebagai daerah yang memiliki beberapa kampus perguruan tinggi sehingga terdapat penduduk yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia serta warga negara asing yang tinggal di wilayah Kabupaten Sleman, sampai saat ini masih memperlihatkan adanya kesatuan dan persatuan dalam bingkai NKRI serta Bhineka Tunggal Ika. Dengan kondisi demikian maka toleransi kehidupan bermasyarakat di wilayah Kabupaten Sleman dapat/mudah menerima terhadap kehadiran berbagai suku bangsa baik dari dalam negeri maupun luar negeri;

(2) Aspek Politik
a) Pemerintahan Kabupaten Sleman dipimpin oleh Bupati dan Wakil Bupati dibantu oleh Sekretaris Daerah yang terdiri dari Asisten Bidang Pemerintahan, Asisten Bidang Pembangunan dan Asisten Bidang Administrasi. Adapun dinas yang ada pada Pemerintahan Daerah Kabupaten Sleman adalah Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Dinas Tenaga Kerja dan Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Sumber Daya Air, Energi dan Mineral, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Dinas Pasar, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan Bangsa dan Penanggulangan Bencana, Inspektorat Kabupaten, Rumah Sakit Umum Daerah Sleman, Rumah Sakit Umum Daerah Prambanan, Kantor Lingkungan Hidup, Kantor Penanaman, Penguatan dan Penyertaan Modal, Kantor Pelayanan Perizinan, Kantor Perpustakaan Daerah, Kantor Arsip Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI.

b) Partai politik merupakan lembaga penting dalam kehidupan berdemokrasi. Partai politik memiliki salah satu fungsi sebagai penyalur aspirasi rakyat dan lembaga pengontrol pemerintah. Untuk melihat peta kekuatan politik di Kabupaten Sleman dapat dilihat dari jumlah anggota DPRD tingkat Kabupaten.

c) Banyak tokoh nasional baik yang berlatar belakang politik/politikus, mantan pejabat TNI/Polri, para Cendekiawan, Budayawan, pakar ekonomi, budaya dan lain yang berasal maupun berdomisili di wilayah di Kabupaten Sleman D.I.Y merupakan barometer perpolitikan nasional, mempunyai peran yang sangat strategis untuk melahirkan ide politik kebangsaan maupun agenda perubahan nasional.

(3) Aspek Ekonomi
a) Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) naik 7,65 persen sedangkan untuk Kabupaten Sleman naik menjadi Rp.2.159.519,- dari UMK tahun 2022 sebesar Rp. 2.001.000,- mengalami kenaikan sebesar 7,92 persen. Besaran UMK Kabupaten/Kota Tahun 2022 berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur DIY Sri Sultan SK/338/KEP/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023;

b) Imbas dari pandemi covid - 19 terasa pada semua lapisan masyarakat, situasi tersebut sangat berpengaruh terhadap roda perekonomian di Kabupaten Sleman. Sebelum adanya pandemi kemunculan berbagai jenis pasar modern seperti swalayan dan warung waralaba serta tempat-tempat kuliner khas Kabupaten Sleman berhasil mengangkat nama Sleman sebagai tujuan wisata dan kuliner, serta adanya penginapan yang tersebar di beberapa tempat sentra ekonomi di Sleman;

c) Jumlah lapangan pekerjaan yang ada belum bisa menampung jumlah angkatan kerja, akibatnya beberapa masyarakat yang berfikir singkat dan pendek akan melakukan berbagai cara untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup sehingga akan terjadi suatu tindak kejahatan;

(4) Aspek Sosial Budaya
a) Pendidikan
Tingginya pemintaan jasa pendidikan menuntut tersedianya penyelenggaraan pendidikan yang makin bermutu. Secara nasional, pendidikan diselenggarakan baik oleh pemerintah maupun swasta. Di wilayah Kabupaten Sleman pada tahun 2021/2022 terdapat sekolah negeri dan swasta sebanyak 512 SD, 122 SMP, 51 SMA, 57 SMK dan 29 SLB. Sedang madrasah negeri dan swasta sebanyak 42 MI, 46 MTs, 26 MA dan Perguruan Tinggi negeri dan swasta sejumlah 45 Perguruan Tinggi;

b) Kesehatan
Untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Sleman. Kabupaten Sleman berupaya menyediakan sarana kesehatan yang tersedia di Kabupaten Sleman sebanyak 21 unit Rumah Sakit Umum, 27 unit Puskesmas Induk, 79 unit rumah bersalin dan 1 unit Rumah Sakit Jiwa. Sedangkan apotek yang ada di wilayah Kabupaten Sleman sebanyak 265 buah.

c) Agama
Pada tahun 2022, pemeluk agama Islam di Kabupaten Sleman sebanyak 979.272 jiwa atau 90.45%, Katolik 69.575 jiwa atau 6,43%, Kristen 31.992 jiwa atau 2,95%, Hindu 1.138 jiwa atau 0,11%, Budha 703 jiwa atau 0,06%. Permasalahan konflik agama yang sering muncul di wilayah Kabupaten Sleman adalah karena adanya rumah tinggal yang dijadikan tempat ibadah (tempat ibadah tanpa ijin) yang mendapat penolakan dari ormas garis keras maupun warga masyarakat sekitar.
Sejalan dengan komposisi diatas, jumlah tempat peribadahan yang tersebar di wilayah Kabupaten Sleman juga didominasi oleh tempat ibadah umat Islam berupa Masjid tercatat sebanyak 2.098, Musholla tercatat sebanyak 463. Kemudian rumah ibadah Kristen tercatat sebanyak 94 dan Katholik tercatat sebanyak 103, serta tempat ibadat umat Hindu tercatat sebanyak 5 dan Budha tercatat sebanyak 4.

d) Kebudayaan dan Pariwisata
Keanekaragaman budaya masyarakat Kabupaten Sleman dikelola dan dilestarikan melalui berbagai kegiatan antara lain dengan menyelenggarakan festival seni dan budaya dalam bentuk gelar seni tradisional, festival seni dan budaya dan pertunjukan seni klasik Jawa. Diharapkan dengan daya tarik dari sektor budaya dan pariwisata dapat meningkatkan PAD serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sleman.

(5) Aspek Keamanan dan ketertiban
a) Aksi unjuk rasa
Aksi unjuk rasa atau demonstrasi yang terjadi pada tahun 2022 sebanyak 41 kali. Pelaku unras didominasi oleh kelompok mahasiswa dan LSM, tempat unjuk rasa antara lain Simpang UIN dan Bunderan UGM, Jl. Kaliurang depan kampus pusat terpadu UII, Jl. Gejayan depan kampus UNY dan pertigaan Gejayan, Jl. Ring Road Utara depan kampus UPN. Tuntutan yang diajukan berkisar pada masalah Korupsi, Pendidikan, Perburuhan serta kebijakan politik pemerintahan yang dirasakan belum tepat. Kegiatan unjuk rasa pada umumnya berlangsung kondusif, beberapa demonstran melakukan pembakaran ban di tengah jalan serta penutupan jalan. Tahun 2024 mendatang harus di waspadai aksi-aksi mahasiswa rawan disusupi oleh kepentingan tertentu yang dapat memunculkan benturan-benturan baik mahasiswa dengan masyarakat maupun mahasiswa dengan aparat kepolisian;

Berbagai penanggulangan gangguan Kamtibmas terkait dengan kejahatan konvensional maupun transnasional telah dilakukan dan menunjukkan hasil cukup dibanggakan. Namun demikian masih terdapat potensi ancaman yang harus tetap diwaspadai karena dapat mengganggu suasana Kamtibmas antara lain terorisme, perampokan, pembalakan liar, pencurian, penambangan liar, kejahatan ekonomi lintas negara.

b. Analisis SWOT
Beberapa faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tugas Kepolisian Resor Kota Sleman dalam rangka pelaksanakan fungsi keamanan tersebut dapat dianalisa dari faktor baik di lingkungan internal maupun eksternal melalui analisa SWOT, yaitu :

1) Kekuatan (Strength)
a) Jumlah Mako Polresta Sleman dan jajaran tergelar mulai tingkat Polres sampai tingkat Polsubsektor meliputi : 1 Polres, 19 Polsek (14 Polsek Urban dan 5 Polsek Rural) serta 2 Polsubsektor (Polsubsektor Kaliurang Pakem, Polsubsektor Kronggahan Gamping). Hal tersebut menggambarkan kekuatan Polresta Sleman sebagai Kesatuan Operasional Dasar (KOD) serta Polsek dan Polsubsektor sebagai unsur terdepan pelayanan masyarakat;

b) Personel Polresta Sleman per Januari 2023 sejumlah 1.747 personel terdiri dari 1.705 personil Polri, 42 Personil PNS.

c) Optimalnya fungsi operasional yang ditandai dengan meningkatnya capaian atas penanganan dan penyelesaian berbagai kejahatan serta semakin tingginya apresiasi dari berbagai pihak terhadap kasus kejahatan konvensional, transnasional, kejahatan terhadap kekayaan negara;

d) dukungan anggaran telah terdistribusi secara proporsional mulai dari Satfung di tingkat Polres/ta sampai Polsubsektor, terpenuhinya almatsus Polri serta sarana dan prasarana Polresta Sleman seperti Ranmor roda 2, roda 4, roda 6 dan ransus sebagai peralatan operasional Kepolisian sehingga mampu mendukung kegiatan operasional Polresta Sleman, guna meningkatkan kelancaran pelayanan kepada masyarakat;

e) peningkatan pengawasan dari intern dan ekstern serta adanya pemberian tunjangan kinerja kepada personel Polri dan ASN Polri Polresta Sleman telah memberikan dorongan, semangat untuk terus melakukan pembenahan, perbaikan dan peningkatan profesionalisme kerja;

f) Komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dari seluruh pimpinan dan anggota Polresta Sleman untuk Pembangunan Zona Integritas yang dilaksanakan pada tahun 2019 telah berhasil menjadikan Polresta Sleman menjadi salah satu polres yang mendapatkan perdikat WBK atau Wilayah Bebas Korupsi pada bulan Desember 2020 dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

g) Upaya pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan layanan kepada masyarakat yang bersih dari KKN dan Pungli Polresta Sleman telah berhasil menjadi salah satu satker yang mendapatkan predikat WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) yang diberikan oleh Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada bulan Desember 2020.

h) Pelayanan Publik Polresta Sleman dinilai sangat baik sehingga mendapat predikat A tingkat Nasional sementara manajemen organisasi juga sangat baik sehingga Indek Tata Kelola Polresta Sleman terbaik se Indonesia (Juara satu) kategori Daerah Rawan Konflik dan Juara Umum ITK Nasional).

i) Keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri Polresta Sleman tahun 2015-2019 yang kemudian dilanjutkan dengan reformasi birokrasi tahun 2020-2024 guna mewujudkan Polresta Sleman yang profesional, mandiri, integritas, dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

2) Kelemahan (Weakness)
a) penyebaran personel Polri Polresta Sleman yang belum merata untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Polri sampai unit terkecil, sehingga pelayanan kepada masyarakat dirasa belum maksimal;

b) masih sedikitnya kuota personel Polri dan PNS Polri untuk mengikuti pendidikan pengembangan spesialisasi (Dikbangspes) maupun pelatihan-pelatihan fungsi teknis Kepolisian, dan keterbatasan personel yang menguasai teknologi informasi.

c) Masih terbatasnya almatsus Polri yang berbasis TIK dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian yang mana saat ini sudah memasuki era police 4.0

d) masih terbatasnya jumlah Polwan pada Polsek, sehingga penanganan kasus tindak pidana anak dan perempuan kurang optimal;

e) Kultur budaya institusi Polri belum menunjukkan kemajuan yang optimal yang terindikasi dari masih adanya anggota Polri yang menyalahgunakan wewenang dalam melaksanakan tugas meskipun prosentasenya tidak signifikan. Implementasi revolusi mental bidang culture set di institusi Polri dirasa juga belum optimal, hal ini bisa diketahui dengan adanya opini dan kepercayaan dan penilaian masyarakat masih rendah terhadap Polri dengan masih adanya keluhan dan ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan Polri yang masih diskriminatif, arogan, adanya pungutan liar dan lain-lain.

f) Peningkatan tipologi Polres Sleman menjadi Polresta Sleman belum serta merta diikuti dengan kenaikan proporsi anggaran, logistik dan SDM. Hal ini tentunya akan mempengaruhi kinerja Polresta Sleman dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi dalam memelihara harkamtibmas, linyomyan dan penagakkan hukum menjadi kurang optimal;

g) Masih kurangnya jumlah SDM yang berkompeten di bidang T.I serta terbatasnya peralatan yang berbasis teknologi digital kepolisian untuk menghadapi tantangan tugas ke depan.

3) Peluang (Opportunity)
a) Program reformasi birokrasi dan tata kelola pada pemerintah dalam rangka percepatan pemberantasan korupsi melalui program pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan birokrasi bersih dan melayani, memberi peluang bagi Polri untuk melanjutkan reformasi birokrasi mencakup aspek struktural, instrumental, dan kultural;

b) pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat yang dilaksanakan melalui strategi pemolisian masyarakat dirasa semakin meningkat secara kualitas, hal ini memberi peluang Polri dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat dan membangun kemitraan dengan para stakeholder;

c) Peningkatan dalam pengembangan sistem elektronik berbasis T.I diberbagai bidang dapat meningkatkan kualitas SDM personel Polda DIY untuk pengelolaan personel, Sarpras dan anggaran;

d) Meningkatnya indeks kepercayaan masyarakat akan kinerja Institusi Polri, memacu untuk lebih meningkat kinerja dan layanan kepolisian serta untuk lebih dicintai masyarakat;

e) Adanya dukungan dan peran serta Lembaga Eksekutif dan Legislatif serta alokasi anggaran Polri yang terus naik dari tahun ke tahun semakin mendukung pelaksanaan program-program kerja Polri khususnya dalam bidang Harkamtibmas, Linyomyan dan Gakkum;

f) situasi wilayah Polresta Sleman secara umum aman, kondusif, dimana masyarakat terbebas dari segala bentuk teror, ancaman dan gangguan sehingga Kota Yogyakarta mendapat predikat sebagai "City of tolerance";

g) semakin terjalinnya hubungan lintas sektoral dengan Instansi/Lembaga terkait dalam mendukung kebijakan sinergi polisional dengan elemen birokrasi serta segenap komponen masyarakat.

4) Ancaman (Threats)
a) Pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 serentak yang meliputi Pilpres, Pileg, Pilkada dan Pilkada 2024 terutama kampanye dan pemungutan serta penetapan hasil.

b) dinamika gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang dapat terjadi di setiap tempat dan setiap waktu baik itu kejahatan konvensional, transnasional maupun berimplikasi kontijensi yang disebabkan berbagai tuntutan yang sesuai dinamika kehidupan sosial masyarakat;

c) kecenderungan meningkatnya empat jenis kejahatan baik secara kualitas maupun kuantitas membawa konsekuensi bagi tugas Polresta Sleman, selain itu masyarakat Sleman yang cukup heterogen dimana karakter masyarakat berbeda sehingga rawan akan konflik horizontal dan konflik sosial apabila tidak saling toleransi;

d) penyalahgunaan Narkoba cukup tinggi di Kabupaten Sleman yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban;

e) Berkembangnya paham deradikalisme, intoleransi dan terorisme, belum lagi bila terjadi kegagalan dalam penyelenggaraan Pemilukada dimungkinkan terjadi friksi yang dapat memicu konflik sosial maupun horizontal;

f) pesatnya perkembangan teknologi informasi, komunikasi dan keterbukaan informasi publik disamping berdampak positif bagi pembangunan daerah juga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan dalam melakukan aksinya;

g) Penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat/mantan pejabat publik yang dirasakan oleh masyarakat belum memberikan rasa keadilan akan dapat menurunkan kredibilitas pemerintah dan aparat penegak hukum;

h) adanya pro dan kontra terkait polemik "Sabda Raja" yang dikeluarkan oleh Raja Kraton Ngayogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X berpotensi memicu konflik warga masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Sleman;

i. Pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor yang sangat signifikan baik roda 2 maupun roda 4 yang tidak diimbangi dengan pembangunan sarana prasara jalan mengakibatkan permasalahan di bidang lalu-lintas, seperti kemacetan, laka lantas dan polusi udara.