Wakasat Reskrim Polresta Sleman Talk Show di Radio Sasando FM Dengan Tema Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur
24 May 2023 23:21
TRIBRATANEWS SLEMAN - Kasus kekerasan seksual terhadap anak kian marak dan sudah sangat meresahkan. Ironisnya berdasarkan data saat ini di Polresta Sleman terhitung mulai dari tanggal 1 Januari 2023 hingga saat ini bulan Mei 2023 sudah ada sekitar 28 kasus kekerasan seksual yang menimpa sejumlah anak remaja yang masih di bawah umur dengan berbagai modus bujuk rayu si pelaku.
Menyikapi meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto.S.H.,M.M memberikan langkah-langkah dan upaya pencegahan terhadap pendengar Radio Sasando FM.
Menurutnya, Kapolresta Sleman secara serius menyikapi fenomena kasus tersebut dengan memerintahkan terutama para Babhinkamtibmas untuk lebih open terhadap warganya, dan berharap apabila ada warga yang mengalami kasus tersebut agar berani melaporkan dan tidak menganggap itu adalah aib.
Disamping itu Polresta Sleman juga telah bekerja sama dengan Pemkab Sleman dalam penanganan korban kekerasan seksual serta bekerjasama dengan psikiater dalam menangani psikologis si korban.
"Kami sudah meminta kepada psikolog untuk bisa semaksimal mungkin membantu agar bisa mengembalikan mental psikologis korban," katanya
"Untuk kejahatan seksual terhadap anak untuk di sebagian wilayah ada trend kenaikan sedangkan untuk prosentase kejadian di wilayah desa dan kota belum bisa di ketahui dan perlu diketahui sebagian besar tempat kejadian perkara kebanyakan terjadi di rumah korban saat rumah dalam keadaan sepi," katanya.
Fenomena kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sudah sangat memprihatinkan dan perlunya perhatian kita bersama baik dari pihak orang tua maupun pihak sekolah.
"Kami juga sudah memberikan penyuluhan di sekolah-sekolah untuk lebih memberikan pendekatan dan pemahaman kepada siswa sekolah supaya lebih melek hukum sehingga para siswa bisa terhindar dari hal-hal yang dapat memicu terjadinya tindak kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak," urainya
Eko menyebut, "Salah satu pemicu terjadinya tindakan tersebut adalah mudahnya seseorang untuk mengakses internet yang berbau konten pornografi ditambah kurangnya pengawasan dari orang tua serta gaya hidup yang mempengaruhi meningkatnya kejahatan tersebut," ungkapnya
Lebih lanjut Eko menambahkan, "Untuk penanganan korban khususnya perempuan, Polresta Sleman sudah memiliki unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) yang personilnya kebanyakan Polwan dan apabila ada korban kekerasan yang berjenis kelamin laki-laki maka ditangani oleh Polisi pria," tambahnya
Eko menghimbau apabila korban mengalami kejadian seperti tersebut dan ingin melapor agar langsung datang ke Polresta Sleman untuk segera ditangani petugas sedangkan untuk penangkapan tersangka kalau memang sudah sesuai dengan hasil penyidikan maka akan segera dilakukan penangkapan.
Kami berpesan kepada masyarakat terutama orang tua agar tidak takut untuk melaporkan ke Kepolisian apabila mengalami sendiri atau mengetahui telah terjadinya kejahatan kekerasan seksual terhadap anak karena Kapolresta Sleman sudah berkomitmen untuk menerima setiap laporan dan masyarakat diharapkan untuk sesegera mungkin melaporkan kejadian ke pihak Kepolisian akan tetapi bukan malah berkeluh kesah lewat media sosial.
"Bagi pelaku kejahatan seksual terancaman hukuman minimal penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tutupnya.
Menyikapi meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto.S.H.,M.M memberikan langkah-langkah dan upaya pencegahan terhadap pendengar Radio Sasando FM.
Menurutnya, Kapolresta Sleman secara serius menyikapi fenomena kasus tersebut dengan memerintahkan terutama para Babhinkamtibmas untuk lebih open terhadap warganya, dan berharap apabila ada warga yang mengalami kasus tersebut agar berani melaporkan dan tidak menganggap itu adalah aib.
Disamping itu Polresta Sleman juga telah bekerja sama dengan Pemkab Sleman dalam penanganan korban kekerasan seksual serta bekerjasama dengan psikiater dalam menangani psikologis si korban.
"Kami sudah meminta kepada psikolog untuk bisa semaksimal mungkin membantu agar bisa mengembalikan mental psikologis korban," katanya
"Untuk kejahatan seksual terhadap anak untuk di sebagian wilayah ada trend kenaikan sedangkan untuk prosentase kejadian di wilayah desa dan kota belum bisa di ketahui dan perlu diketahui sebagian besar tempat kejadian perkara kebanyakan terjadi di rumah korban saat rumah dalam keadaan sepi," katanya.
Fenomena kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sudah sangat memprihatinkan dan perlunya perhatian kita bersama baik dari pihak orang tua maupun pihak sekolah.
"Kami juga sudah memberikan penyuluhan di sekolah-sekolah untuk lebih memberikan pendekatan dan pemahaman kepada siswa sekolah supaya lebih melek hukum sehingga para siswa bisa terhindar dari hal-hal yang dapat memicu terjadinya tindak kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak," urainya
Eko menyebut, "Salah satu pemicu terjadinya tindakan tersebut adalah mudahnya seseorang untuk mengakses internet yang berbau konten pornografi ditambah kurangnya pengawasan dari orang tua serta gaya hidup yang mempengaruhi meningkatnya kejahatan tersebut," ungkapnya
Lebih lanjut Eko menambahkan, "Untuk penanganan korban khususnya perempuan, Polresta Sleman sudah memiliki unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) yang personilnya kebanyakan Polwan dan apabila ada korban kekerasan yang berjenis kelamin laki-laki maka ditangani oleh Polisi pria," tambahnya
Eko menghimbau apabila korban mengalami kejadian seperti tersebut dan ingin melapor agar langsung datang ke Polresta Sleman untuk segera ditangani petugas sedangkan untuk penangkapan tersangka kalau memang sudah sesuai dengan hasil penyidikan maka akan segera dilakukan penangkapan.
Kami berpesan kepada masyarakat terutama orang tua agar tidak takut untuk melaporkan ke Kepolisian apabila mengalami sendiri atau mengetahui telah terjadinya kejahatan kekerasan seksual terhadap anak karena Kapolresta Sleman sudah berkomitmen untuk menerima setiap laporan dan masyarakat diharapkan untuk sesegera mungkin melaporkan kejadian ke pihak Kepolisian akan tetapi bukan malah berkeluh kesah lewat media sosial.
"Bagi pelaku kejahatan seksual terancaman hukuman minimal penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tutupnya.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini