Bidkum Polda DIY Gelar Sosialisasi Undang-Undang No.1 Tahun 2023
14 May 2024 12:06
Guna memberikan pemahaman tentang perubahan-perubahan hukum terbaru, Bidkum Polda DIY menggelar Sosialisasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana terhadap personel Polresta Sleman di aula Polresta Sleman.
Kapolresta Sleman Kombes Pol. Yuswanto Ardi menyampaikan, "sosialisasi ini merupakan hal yang mutlak dan sangat penting untuk dilakukan, guna mendukung proses penegakan hukum karena penegakan hukum merupakan salah satu tugas Pokok Polri," katanya.
Kapolresta Sleman berpesan, "Jangan jadikan sosialisasi ini hanya sebagai formalitas saja, tetapi benar-benar dilaksanakan dengan kesungguhan dan keseriusan sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas," pesannya
"Ilmu ini sampai kapanpun akan bermanfaat bagi setiap anggota Polri, dengan mengikuti kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum, kita bisa mendapatkan pengetahuan baru serta berharap materi yang disampikan bisa menjadi acuan bagi personil Polresta Sleman saat bertugas," tegasnya.
Kabidkum Polda DIY Kombes Pol. Soliyah mengatakan, "Sosialisasi ini adalah upaya dari Bidkum Polda DIY untuk mensosialisasikan Undang - Undang No.1 Tahun 2023 agar dapat memberikan pemahaman kepada kita semua demi terciptanya Hukum Pidana Materiil yang berkualitas," katanya
"Tujuannya agar anggota Polresta Sleman lebih memahami Undang - Undang No.1 Tahun 2023 dengan harapan terhindar dari penyalahgunaan wewenang ataupun terjerumus dalam permasalahan hukum sehingga anggota Polri dapat bekerja lebih profesional dalam melayani masyarakat," sambungnya.
"Silahkan menanyakan, apa yang telah disampaikan dan tanyakan hal yang belum jelas tentang KUHP baru dengan berbagai permasalahannya sehingga dapat dipahami secara maksimal guna menunjang fungsi tugas Kepolisian," pungkasnya.
Kapolresta Sleman Kombes Pol. Yuswanto Ardi menyampaikan, "sosialisasi ini merupakan hal yang mutlak dan sangat penting untuk dilakukan, guna mendukung proses penegakan hukum karena penegakan hukum merupakan salah satu tugas Pokok Polri," katanya.
Kapolresta Sleman berpesan, "Jangan jadikan sosialisasi ini hanya sebagai formalitas saja, tetapi benar-benar dilaksanakan dengan kesungguhan dan keseriusan sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas," pesannya
"Ilmu ini sampai kapanpun akan bermanfaat bagi setiap anggota Polri, dengan mengikuti kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum, kita bisa mendapatkan pengetahuan baru serta berharap materi yang disampikan bisa menjadi acuan bagi personil Polresta Sleman saat bertugas," tegasnya.
Kabidkum Polda DIY Kombes Pol. Soliyah mengatakan, "Sosialisasi ini adalah upaya dari Bidkum Polda DIY untuk mensosialisasikan Undang - Undang No.1 Tahun 2023 agar dapat memberikan pemahaman kepada kita semua demi terciptanya Hukum Pidana Materiil yang berkualitas," katanya
"Tujuannya agar anggota Polresta Sleman lebih memahami Undang - Undang No.1 Tahun 2023 dengan harapan terhindar dari penyalahgunaan wewenang ataupun terjerumus dalam permasalahan hukum sehingga anggota Polri dapat bekerja lebih profesional dalam melayani masyarakat," sambungnya.
"Silahkan menanyakan, apa yang telah disampaikan dan tanyakan hal yang belum jelas tentang KUHP baru dengan berbagai permasalahannya sehingga dapat dipahami secara maksimal guna menunjang fungsi tugas Kepolisian," pungkasnya.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini