[email protected] https://wa.me/6281338888110

Polsek Moyudan Amankan Tersangka Kepemilikan Senjata Tajam

9 May 2024    10:24

Dua pelaku penyalahgunaan senjata tajam dan benda pemukul diamankan Polsek Moyudan Sleman. Kedua pelaku yakni pria inisial MID, (22) warga Sedayu Bantul dan satu pelaku anak di bawah umur berusia 14 tahun yang merupakan warga Sleman.

Kapolsek Moyudan AKP Bowo Susilo mengatakan, Kejadian bermula saat pelaku berinisial MID bersama satu orang temannya sedang nongkrong di bulak persawahan tepatnya di Jalan Gedongan Klangon, Moyudan, Sleman pada Sabtu 4/5 dini hari pada saat itu melintas pelaku anak bersama 7 (tujuh) orang temannya mengendarai sepeda motor dari arah utara ke selatan katanya

Melihat pelaku anak dan tujuh pelaku lainnya melintas sambil berteriak pelaku MID kemudian tersulut emosinya dan melakukan pengejaran. Sesampainya di Padukuhan Klampis Sumberagung Moyudan kedua pelaku kemudian terlibat cekcok.

Saat cekcok pelaku anak tiba-tiba mengeluarkan stick button kemudian melakukan serangan. Merespon tindakan tersebut, tersangka MID refleks mengeluarkan pedangnya ucapnya

Mendapat laporan dari warga tentang adanya kegaduhan, anggota Polsek Moyudan langsung menuju ke lokasi kejadian dan melakukan penangkapan. Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti sebilah pedang sepanjang 70 centimeter berwarna coklat dengan gagang kayu dan satu buah button stick berwarna hitam serta dua unit sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku MID yang membawa senjata tajam mengaku trauma dengan kondisinya yang sempat mengalami tindak penganiayaan menggunakan senjata tajam pada tahun 2023.

Pelaku MID juga mengaku membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga sebagai bentuk perlindungan diri.

Sementara itu pelaku anak mengaku mendapatkan button stick tersebut dari hasil belanja online seharga Rp.60 ribu ujarnya

Atas perbuatannya, pelaku MID dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 tanpa hak menguasai senjata penikam atau penusuk dengan ancaman 10 tahun penjara tegasnya

Sedangkan pelaku anak tetap dilakukan proses hukum namun dalam proses penyidikan, tidak dilakukan penahanan pungkasnya.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini