[email protected] https://wa.me/6281338888110

Cegah Pelanggaran, Propam Polda DIY Gelar Operasi Gaktibplin

16 May 2024    08:09

seusai apel pagi, Bid Propam Polda DIY menggelar Operasi Gaktibplin bagi seluruh personel Polresta Sleman tanpa terkecuali.

Kasubdit Provost Bid Propam Polda DIY AKBP Bambang Setiadi mengatakan, tujuan dari operasi Gaktibplin adalah untuk memelihara kedisiplinan anggota saat bertugas.

Sasaran Gaktibplin meliputi pemeriksaan surat-surat kelengkapan diri seperti KTP, KTA, SIM, STNK, kerapian, sikap tampang serta Senjata api.

Lebih lanjut AKBP Bambang Setiadi menekankan agar anggota Polri menghindari pelanggaran yang dapat menurunkan citra Polri dimata masyarakat. Dalam pelaksanaan tugas anggota Polri selalu menegakkan disiplin, bertanggung jawab dan tepat waktu untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat, sehingga pelayanan bagi masyarakat yang melakukan aktifitasnya benar-benar terlayani dengan baik.

Selain itu AKBP Bambang Setiadi meminta kepada seluruh anggota Satlantas agar tidak masuk ke tempat-tempat hiburan malam dan mengkonsumsi minuman keras.

"Hindari pelanggaran saat sedang dinas maupun sedang tidak, jangan mengkonsumsi minuman keras apalagi Narkoba dan obat-obatan terlarang," pesannya

Lebih lanjut AKBP Bambang Setiadi menegaskan, anggota yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi. "Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar," tuturnya

"Mari kita berkomitmen untuk menjadikan Polri yang PRESISI untuk menjadi abdi negara yang akan selalu meningkatkan kinerja bagi masyarakat, bangsa dan negara,"pungkasnya

Senada dengan hal tersebut Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Lindawati Wulandari menambahkan, "Masyarakat sekarang cenderung lebih kritis, oleh sebab itu kita harus tertib dulu sebelum menertibkan masyarakat," tambahnya

"Operasi gaktibplin ini rutin dilaksanakan yang merupakan salah satu upaya pembinaan disiplin, pemeliharaan ketertiban, termasuk pengamanan internal, dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri sesuai PP Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," tutupnya.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini