Polisi Amankan Pelaku Tabrak Lari di Jl. Siliwangi Sleman
16 May 2023 21:39
TRIBRATANEWS SLEMAN - Satlantas Polresta Sleman berhasil menangkap pelaku tabrak lari yang menyebabkan meninggalnya seorang pria pejalan kaki berinisial K (47) yang merupakan warga Kalurahan Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman pada hari Senin (15/5) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kapolresta Sleman, AKBP Yuswanto Ardi, SH., SIK., M.Si didampingi Kasat Lantas AKP Gunawan Setiyabudi, S.H., M.M dan Kasi Humas AKP Edy Widaryanta, mengungkapkan bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi tepatnya di depan Kampus UTY Jl. Siliwangi Mlati Sleman.
"Saat kejadian truk fuso yang dikendarai tersangka inisial S (52) yang merupakan warga Semarang, Jawa Tengah yang membawa muatan tepung melaju dari arah timur ke barat kemudian menabrak korban hingga meninggal di tempat kejadian," jelasnya
"Jadi tersangka merupakan supir truk fuso dan saat ini telah ditahan di rutan Mapolresta Sleman," ungkapnya
Dari pengakuannya, tersangka melarikan diri karena merasa ketakutan meskipun sesaat setelah kejadian terbersit niatan untuk menolong namun tidak berani dan akhirnya memutuskan untuk melarikan diri," katanya.
Jadi tersangka meneruskan perjalanan untuk bongkar muatan tepung. Setelah selesai dia hendak kembali ke Solo.
"Berbekal rekaman CCTV Kominfo, akhirnya tersangka kami tangkap pada selasa (16/5) sekira pukul 01.00 WIB di daerah Delanggu, Klaten, Jawa Tengah," urainya
"Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita kendaraan truk fuso, STNK dan SIM B1 tersangka sebagai barang bukti," tandasnya
Terhadap tersangka, dijerat Pasal 106 ayat (2), Pasal 310 ayat (4), dan Pasal 312 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda Rp 12 juta. Selain itu, tersangka juga terancam pasal 312 dengan ancaman paling lama 3 tahun penjara dengan denda Rp 75 juta.
Lebih lanjut Kapolresta Sleman menghimbau kepada masyarakat agar tidak perlu merasa khawatir dan takut jika mengalami kecelakaan, tetapi segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian. Meskipun bukan pihak yang terlibat langsung dalam kecelakaan tersebut, melihat kejadian kecelakaan di jalan raya dan tidak melapor kepada Polisi dapat mendapatkan ancaman pidana.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini