Polisi Amankan Lima Tersangka Penembakan Puskesmas di Sleman
15 May 2023 23:17
TRIBRATANEWS SLEMAN - Satreskrim Polresta Sleman mengamankan lima (5) orang terduga pelaku penembakan Puskesmas di wilayah Sleman. Dari kelima terduga pelaku, salah satunya merupakan mantan sekuriti Puskesmas tersebut.
Kelima pelaku ini adalah LS (35), HS (36), SM (36), HA (38), dan RA (43). Dan yang merupakan mantan sekuriti puskesmas tersebut adalah HS.
Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi, S.H., SIK., M.Si didampingi Kasat Reskrim Kompol Deni Irwansyah, S.E., S.I.K., M.M dan Kasi Humas AKP Edy Widaryanta menjelaskan, "Motif salah satu pelaku sakit hati karena yang bersangkutan dikeluarkan dari pekerjaannya sebagai tenaga keamanan," kata Kapolresta Sleman
"Terduga pelaku HS, diberhentikan dari pekerjaannya pada tanggal 31 Maret 2023 oleh perusahaan outsourcing yang mempekerjakannya," sambungnya.
Merasa sakit hati pelaku HS lantas mengajak keempat rekannya untuk membantu melakukan melampiaskan kekecewaan dengan melakukan perusakan di Puskesmas tersebut.
Saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan dua senjata air soft gun milik tersangka SM yang dipinjamkan ke HS. Mereka datang ke Puskesmas menggunakan mobil pada Kamis (11/5) sekitar pukul 22.06 WIB dan langsung melakukan penembakan.
"Untuk pelaku yang melakukan penembakan ada dua orang dengan menggunakan dua senjata air soft gun dan saat ini dua senjata tersebut sedang dilakukan uji balistik di Labfor Semarang," tegasnya.
"Kami masih menyelidiki tentang bagaimana mereka memiliki senjata ini. Dari pemeriksaan di TKP kami menemukan total 11 gotri besi berwarna emas dengan diameter sekitar 6 milimeter," ucapnya.
"Akibat penembakan itu, Puskesmas mengalami kerusakan di beberapa bagian di antaranya di kaca Puskesmas, di kusen termasuk juga di pagar, juga di dinding samping Puskesmas," urainya.
"Para pelaku dijerat dengan UU Darurat No 12/1951, Pasal 170 KUHP subsider Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun," tutupnya.
Kelima pelaku ini adalah LS (35), HS (36), SM (36), HA (38), dan RA (43). Dan yang merupakan mantan sekuriti puskesmas tersebut adalah HS.
Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi, S.H., SIK., M.Si didampingi Kasat Reskrim Kompol Deni Irwansyah, S.E., S.I.K., M.M dan Kasi Humas AKP Edy Widaryanta menjelaskan, "Motif salah satu pelaku sakit hati karena yang bersangkutan dikeluarkan dari pekerjaannya sebagai tenaga keamanan," kata Kapolresta Sleman
"Terduga pelaku HS, diberhentikan dari pekerjaannya pada tanggal 31 Maret 2023 oleh perusahaan outsourcing yang mempekerjakannya," sambungnya.
Merasa sakit hati pelaku HS lantas mengajak keempat rekannya untuk membantu melakukan melampiaskan kekecewaan dengan melakukan perusakan di Puskesmas tersebut.
Saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan dua senjata air soft gun milik tersangka SM yang dipinjamkan ke HS. Mereka datang ke Puskesmas menggunakan mobil pada Kamis (11/5) sekitar pukul 22.06 WIB dan langsung melakukan penembakan.
"Untuk pelaku yang melakukan penembakan ada dua orang dengan menggunakan dua senjata air soft gun dan saat ini dua senjata tersebut sedang dilakukan uji balistik di Labfor Semarang," tegasnya.
"Kami masih menyelidiki tentang bagaimana mereka memiliki senjata ini. Dari pemeriksaan di TKP kami menemukan total 11 gotri besi berwarna emas dengan diameter sekitar 6 milimeter," ucapnya.
"Akibat penembakan itu, Puskesmas mengalami kerusakan di beberapa bagian di antaranya di kaca Puskesmas, di kusen termasuk juga di pagar, juga di dinding samping Puskesmas," urainya.
"Para pelaku dijerat dengan UU Darurat No 12/1951, Pasal 170 KUHP subsider Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun," tutupnya.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini