Kakek 53 Tahun Cabuli Belasan Anak Didiknya
7 May 2023 00:12
TRIBRATANEWS SLEMAN - Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Sleman. Ironisnya aksi tak terpuji tersebut dilakukan oleh seorang guru ngaji terhadap belasan anak didiknya di Gamping Sleman.
Para korban merupakan anak-anak yang rutin belajar mengaji di rumah tersangka. Salah seorang korban bahkan disetubuhi oleh tersangka hingga berulang kali.
Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto, SH., M.M didampingi Kasi Humas AKP Edy Widaryanta mengatakan, awalnya tersangka CMS (53) nekat membelai kemaluan korban hingga berujung menyetubuhi korban. Diketahui aksi bejat tersangka dilakukan pada seorang perempuan berusia 17 tahun yang berlangsung sejak 2016 hingga 22 September 2022.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jumlah anak perempuan yang diduga menjadi korban pencabulan oleh tersangka mencapai belasan orang namun, belum semua korban melapor.
"Saat ini ada 12 korban, yang berupa persetubuhan baru satu korban yang melaporkan, yang lainnya pencabulan," katanya.
Menurutnya, selama beberapa tahun terakhir, tersangka memang menggelar aktivitas pembelajaran mengaji di rumahnya yang diikuti oleh anak-anak yang tinggal di sekitar rumah tersangka. Namun, di balik itu semua tersangka ternyata nekat mencabuli sejumlah muridnya.
"Korban merupakan tetangga tersangka yang kerap mengaji di rumahnya. Modus tersangka melakukan aksinya dengan memanggil korban ke rumahnya di luar jadwal mengaji yang sudah dilakukan berulang kali," jelasnya
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa ini kepada orang tuanya dan melapor ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sleman lantas melaporkan ke Satreskrim Polresta Sleman kemudian ditangani di Unit PPA.
Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto, SH., M.M didampingi Kasi Humas AKP Edy Widaryanta mengatakan, awalnya tersangka CMS (53) nekat membelai kemaluan korban hingga berujung menyetubuhi korban. Diketahui aksi bejat tersangka dilakukan pada seorang perempuan berusia 17 tahun yang berlangsung sejak 2016 hingga 22 September 2022.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jumlah anak perempuan yang diduga menjadi korban pencabulan oleh tersangka mencapai belasan orang namun, belum semua korban melapor.
"Saat ini ada 12 korban, yang berupa persetubuhan baru satu korban yang melaporkan, yang lainnya pencabulan," katanya.
Menurutnya, selama beberapa tahun terakhir, tersangka memang menggelar aktivitas pembelajaran mengaji di rumahnya yang diikuti oleh anak-anak yang tinggal di sekitar rumah tersangka. Namun, di balik itu semua tersangka ternyata nekat mencabuli sejumlah muridnya.
"Korban merupakan tetangga tersangka yang kerap mengaji di rumahnya. Modus tersangka melakukan aksinya dengan memanggil korban ke rumahnya di luar jadwal mengaji yang sudah dilakukan berulang kali," jelasnya
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa ini kepada orang tuanya dan melapor ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sleman lantas melaporkan ke Satreskrim Polresta Sleman kemudian ditangani di Unit PPA.
"Korban tidak sampai hamil. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, ada trauma-trauma. Sampai saat ini korban sudah kembali ke orang tuanya tetapi masih dengan pendampingan UPTD PPA," tutupnya.
Sementara itu, Ketua Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sleman Prima Walani mengatakan, pihaknya telah melakukan pendampingan baik pemeriksaan fisik maupun psikis terhadap korban. Selain itu, pihaknya juga melakukan pendampingan psikologis dan pendampingan hukum terhadap korban.
Atas perbutannya tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sementara itu, Ketua Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sleman Prima Walani mengatakan, pihaknya telah melakukan pendampingan baik pemeriksaan fisik maupun psikis terhadap korban. Selain itu, pihaknya juga melakukan pendampingan psikologis dan pendampingan hukum terhadap korban.
Atas perbutannya tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini