Akal Bulus Pria Asal Kulon Progo, Jebak Korban Lewat Loker Palsu Untuk Penuhi Nafsu Bejatnya
8 May 2023 00:01
TRIBRATANEWS SLEMAN - Satreskrim Polresta Sleman mengamankan FA (34) pria asal Wates Kulon Progo lantaran menjebak gadis belasan tahun untuk melayani nafsu bejatnya.
Wakasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto didampingi Kasi Humas AKP Edy Widaryanta, mengatakan korban adalah siswi berusia 18 tahun yang harus berkali-kali melayani nafsu tersangka di sebuah penginapan Wisma Kaliurang, Pakem, Sleman.
"Awalnya korban mengenal tersangka FA dari media social facebook ketika tengah mencari lowongan pekerjaan," katanya.
"Tersangka saat itu menggunakan akun facebook palsu, tersangka FA mengunggah sebuah lowongan pekerjaan dalam sebuah grup 'LOKER JOGJA', hingga akhirnya korban tertarik dengan sebuah postingan lowongan pekerjaan yang ditawarkan oleh FA, korban lantas menghubungi nomor korban yang disebutkan dalam iklan lowongan pekerjaan tersebut," sambungnya
Tersangka lantas menjelaskan pekerjaan yang ditawarkan yaitu menemani lelaki atau prostitusi. Tersangka kemudian membuat janji untuk bertemu dengan korban. Saat itu, tersangka menyebut yang akan menjemput korban adalah sopirnya, padahal yang menjemput adalah tersangka sendiri.
Setelah itu, dengan menggunakan mobil, korban diajak ke sebuah hotel dan menyewa sebuah kamar. Saat itu pelaku berdalih akan mengajarkan pekerjaan yang ditawarkan dan mengajak korban melakukan hubungan badan agar memahami apa yang harus dilakukan kepada tamu.
"Ketika pertama kali melakukan hubungan badan, ternyata tersangka diam-diam merekam menggunakan handphone yang tidak diketahui korban, jadi tersangka ternyata sudah mempersiapkan sebelumnya untuk menjebak korban," ungkapnya
Rekaman video tersebut digunakan tersangka untuk mengancam korban agar mau diajak melakukan hubungan badan lagi. Jika korban tidak mau, tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media social.
Merasa tertipu akhirnya korban melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polresta Sleman. Dari hasil penyelidikan, selain korban anak berusia 18 tahun ada korban FA lainnya yang berusia 19 tahun.
Terkait korban usia 19 tahun, tersangka meminta kepada korban tersebut untuk mencarikan pengganti, bila ingin hubungan itu disudahi. "Jadi korban aksi bejat tersangka ternyata masih ada yang lain, namun takut melaporkan karena malu dan takut jika diketahui orang tuanya," ungkapnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat KUH Pidana Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun serta KUH Pidana Pasal 6 huruf b atau Pasal 12 atau Pasal 14 ayat (2) huruf a dan huruf b UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Wakasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto didampingi Kasi Humas AKP Edy Widaryanta, mengatakan korban adalah siswi berusia 18 tahun yang harus berkali-kali melayani nafsu tersangka di sebuah penginapan Wisma Kaliurang, Pakem, Sleman.
"Awalnya korban mengenal tersangka FA dari media social facebook ketika tengah mencari lowongan pekerjaan," katanya.
"Tersangka saat itu menggunakan akun facebook palsu, tersangka FA mengunggah sebuah lowongan pekerjaan dalam sebuah grup 'LOKER JOGJA', hingga akhirnya korban tertarik dengan sebuah postingan lowongan pekerjaan yang ditawarkan oleh FA, korban lantas menghubungi nomor korban yang disebutkan dalam iklan lowongan pekerjaan tersebut," sambungnya
Tersangka lantas menjelaskan pekerjaan yang ditawarkan yaitu menemani lelaki atau prostitusi. Tersangka kemudian membuat janji untuk bertemu dengan korban. Saat itu, tersangka menyebut yang akan menjemput korban adalah sopirnya, padahal yang menjemput adalah tersangka sendiri.
Setelah itu, dengan menggunakan mobil, korban diajak ke sebuah hotel dan menyewa sebuah kamar. Saat itu pelaku berdalih akan mengajarkan pekerjaan yang ditawarkan dan mengajak korban melakukan hubungan badan agar memahami apa yang harus dilakukan kepada tamu.
"Ketika pertama kali melakukan hubungan badan, ternyata tersangka diam-diam merekam menggunakan handphone yang tidak diketahui korban, jadi tersangka ternyata sudah mempersiapkan sebelumnya untuk menjebak korban," ungkapnya
Rekaman video tersebut digunakan tersangka untuk mengancam korban agar mau diajak melakukan hubungan badan lagi. Jika korban tidak mau, tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media social.
Merasa tertipu akhirnya korban melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polresta Sleman. Dari hasil penyelidikan, selain korban anak berusia 18 tahun ada korban FA lainnya yang berusia 19 tahun.
Terkait korban usia 19 tahun, tersangka meminta kepada korban tersebut untuk mencarikan pengganti, bila ingin hubungan itu disudahi. "Jadi korban aksi bejat tersangka ternyata masih ada yang lain, namun takut melaporkan karena malu dan takut jika diketahui orang tuanya," ungkapnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat KUH Pidana Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun serta KUH Pidana Pasal 6 huruf b atau Pasal 12 atau Pasal 14 ayat (2) huruf a dan huruf b UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini