[email protected] https://wa.me/6281338888110

Awasi Peredaran Miras, Polresta Sleman Tingkatkan Giat Patroli

5 Nov 2024    13:23

SLEMAN - Sebagai bagian dari upaya penanggulangan peredaran miras, jajaran Polresta Sleman meningkatkan patroli untuk memantau penjualan minuman keras (miras).

"Kami akan terus meningkatkan patroli guna mengantisipasi penjualan miras," kata Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Salamun.

"Langkah ini diambil untuk meminimalisir peredaran miras seiring dengan meningkatnya operasi oleh pihak Kepolisian dan instansi terkait lainnya," sambungnya.

Polresta Sleman juga telah bekerja sama dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melakukan pengawasan dan evaluasi.

Berdasarkan Instruksi Gubernur (InGub) DIY Nomor 5 Tahun 2024, peredaran miras dilarang dilakukan di tempat-tempat yang tidak sesuai dan harus mematuhi jarak minimum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pelaku usaha dilarang menjual miras kepada konsumen yang berusia di bawah 21 tahun, serta dilarang melakukan penjualan miras secara daring, termasuk layanan antar.

"Meskipun sudah ada penutupan, Polresta Sleman akan terus melakukan operasi guna meminimalisir penjual-penjual tanpa toko ataupun yang beroperasi secara online," pungkasnya


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini