Pria Berinisial HH Ditangkap Polsek Bulaksumur Setelah Mencuri Burung Milik Tetangga
6 Sep 2024 12:18
jogja.tribratanews.com -Humas, Seorang pria berinisial HH (32) ditangkap oleh Polsek Bulaksumur, Sleman, setelah nekat mencuri burung peliharaan milik tetangganya di Caturtunggal, Depok, Sleman, pada Selasa (20/7) malam sekitar pukul 8 malam.
Pelaku diketahui terpengaruh obat-obatan terlarang saat melakukan aksinya, yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta karena kehilangan burung peliharaannya.
Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur AKP Purwanto, menjelaskan bahwa HH merupakan seorang residivis dengan kasus pencurian serupa.
"Pelaku sudah beberapa kali tertangkap melakukan pencurian, namun sebelumnya masalah diselesaikan dengan mediasi," jelas AKP Purwanto dalam konferensi pers, Jumat 6 September 2024.
Namun, kali ini para korban merasa kesal dan melaporkan HH ke pihak berwajib.
Dalam aksinya, pelaku mencuri burung dengan tangan kanan dari dalam sangkar. Diketahui bahwa sasaran pencurian HH sering kali adalah tetangga-tetangganya sendiri, yang membuat warga setempat resah.
Akibat tindakannya, HH bahkan sempat diusir dari kampung halamannya dan pindah ke Palembang untuk tinggal bersama saudaranya. Namun, karena tidak betah, pelaku kembali ke Sleman dan mengulangi aksinya.
HH mengakui bahwa ia telah mencuri burung beberapa kali, tetapi tidak menjual hasil curiannya melainkan memelihara burung tersebut untuk kepuasan pribadi.
Pelaku diketahui terpengaruh obat-obatan terlarang saat melakukan aksinya, yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta karena kehilangan burung peliharaannya.
Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur AKP Purwanto, menjelaskan bahwa HH merupakan seorang residivis dengan kasus pencurian serupa.
"Pelaku sudah beberapa kali tertangkap melakukan pencurian, namun sebelumnya masalah diselesaikan dengan mediasi," jelas AKP Purwanto dalam konferensi pers, Jumat 6 September 2024.
Namun, kali ini para korban merasa kesal dan melaporkan HH ke pihak berwajib.
Dalam aksinya, pelaku mencuri burung dengan tangan kanan dari dalam sangkar. Diketahui bahwa sasaran pencurian HH sering kali adalah tetangga-tetangganya sendiri, yang membuat warga setempat resah.
Akibat tindakannya, HH bahkan sempat diusir dari kampung halamannya dan pindah ke Palembang untuk tinggal bersama saudaranya. Namun, karena tidak betah, pelaku kembali ke Sleman dan mengulangi aksinya.
HH mengakui bahwa ia telah mencuri burung beberapa kali, tetapi tidak menjual hasil curiannya melainkan memelihara burung tersebut untuk kepuasan pribadi.
Akibat perbuatannya, HH kini terancam hukuman di bawah Pasal 363 ayat 3 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Panji
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini