Selamatkan 2,2 Juta Jiwa dari Pengaruh Narkotika, Selama Agustus 2024 Polda DIY Berhasil Bekuk 18 Tersangka Kasus Peredaran Narkotika
6 Sep 2024 13:58
jogja.tribratanews.com -Humas, Polda DIY dalam hal ini Direktorat Reserse Narkoba berhasil membongkar jaringan narkotika jenis ganja wilayah Yogyakarta, Medan, dan Aceh.
Selama Bulan Agustus 2024, Polda DIY telah menangani 14 kasus dengan 18 tersangka dengan total barang bukti sebanyak 552.270 gram ganja, 2,28 gram sabu, dan berbagai obat berbahaya lain.
Para tersangka tersebut berhasil dibekuk personel Polda DIY di beberapa lokasi yaitu di Sleman, Kota Yogyakarta, dan Magelang, Jawa Tengah.
Hal tersebut diungkapkan Wadirresnarkoba AKBP Muharomah Fajarini, S.H., S.I.K. dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda DIY, Jumat 6 September 2024.
Dirinya mengungkapkan modus operandi pelaku dengan membeli narkotika jenis ganja melalui plaform jual beli online, kemudian mendistribusikan secara terorganisir melalui jaringan di beberapa kota besar.
"Pengiriman dilakukan menggunakan jasa ekspedisi dengan tujuan yang berbeda, termasuk Kebumen dan Medan, untuk mengaburkan jejak," ungkapnya.
AKBP Fajarini menambahkan dalam operasi terpisah, penyidik berhasil menangkap dua tersangka pengedar ganja, MTH (39) di Bantul dan MF (27) di Medan.
"Dari hasil pengembangan, Polisi menemukan ladang ganja seluas 3 hektar di Gayo Lues, Aceh, berisi 2.500 batang ganja," tandasnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Polda DIY mengeklaim bisa menyelamatkan setidaknya 2,2 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Hal tersebut menjadi bukti komitmen Polda DIY dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi generasi muda.
Selama Bulan Agustus 2024, Polda DIY telah menangani 14 kasus dengan 18 tersangka dengan total barang bukti sebanyak 552.270 gram ganja, 2,28 gram sabu, dan berbagai obat berbahaya lain.
Para tersangka tersebut berhasil dibekuk personel Polda DIY di beberapa lokasi yaitu di Sleman, Kota Yogyakarta, dan Magelang, Jawa Tengah.
Hal tersebut diungkapkan Wadirresnarkoba AKBP Muharomah Fajarini, S.H., S.I.K. dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda DIY, Jumat 6 September 2024.
Dirinya mengungkapkan modus operandi pelaku dengan membeli narkotika jenis ganja melalui plaform jual beli online, kemudian mendistribusikan secara terorganisir melalui jaringan di beberapa kota besar.
"Pengiriman dilakukan menggunakan jasa ekspedisi dengan tujuan yang berbeda, termasuk Kebumen dan Medan, untuk mengaburkan jejak," ungkapnya.
AKBP Fajarini menambahkan dalam operasi terpisah, penyidik berhasil menangkap dua tersangka pengedar ganja, MTH (39) di Bantul dan MF (27) di Medan.
"Dari hasil pengembangan, Polisi menemukan ladang ganja seluas 3 hektar di Gayo Lues, Aceh, berisi 2.500 batang ganja," tandasnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Polda DIY mengeklaim bisa menyelamatkan setidaknya 2,2 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Hal tersebut menjadi bukti komitmen Polda DIY dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi generasi muda.
#PoldaDIY #PoldaJogja #BidHumasPoldaDIY
Dhimas
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini