[email protected] (0274) 884444

Korban Pencurian Motor Ucapkan Terima Kasih kepada Polda DIY

24 Jul 2024    19:10

Ani Widyawati, salah satu korban pencurian sepeda motor, mengucapkan terima kasih kepada Polda DIY setelah sepeda motor matic miliknya dipinjamkan sementara oleh penyidik Polda DIY. Sepeda motor tersebut menjadi barang bukti dalam kasus pencurian kendaraan bermotor hingga proses persidangan selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap.

"Pertama, saya sangat senang karena motor saya bisa dipinjamkan. Saya sangat mengapresiasi Polda DIY dan jajarannya karena berkat kerja keras mereka, motor saya bisa ditemukan dan kembali kepada saya," ungkap Ani Widyawati saat diwawancara wartawan di halaman Polda DIY pada Rabu, 24 Juli 2024.

Wanita yang berasal dari Godean, Kabupaten Sleman, itu menceritakan bagaimana sepeda motornya hilang di tempat kerjanya di kawasan Pakualaman, Kota Yogyakarta, pada 23 Februari 2024. "Waktu itu saya datang ke kantor menggunakan sepeda motor dan lupa mencabut kunci kontak. Ketika sore hari saya mau pulang, saya terkejut karena motor saya sudah hilang," jelasnya.

Ani juga menyebutkan bahwa di dekat kantornya ada penjual angkringan yang melihat seseorang dengan perilaku mencurigakan sekitar pukul 10:00 WIB. "Penjual angkringan bercerita bahwa ada seseorang yang mencurigakan. Ketika penjual angkringan tersebut hendak menutup lapaknya, orang tersebut sudah tidak terlihat lagi," tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes FX Endriadi menjelaskan bahwa selama tahun 2023, terdapat 77 kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda DIY dengan total kerugian sekitar Rp 1,2 miliar.

Ia juga menyebutkan bahwa selama semester pertama tahun 2024, Polda DIY berhasil mengungkap 38 kasus pencurian kendaraan bermotor, yang terdiri dari 4 kasus pencurian mobil dan 34 kasus pencurian sepeda motor, dengan total kerugian sekitar Rp 770 juta. "Sedangkan pada tahun 2023, terdapat 77 kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda DIY dengan total kerugian sekitar Rp 1,2 miliar," tambahnya saat konferensi pers pada Rabu, 24 Juli 2024.

Kombes FX Endriadi juga menjelaskan bahwa Polda DIY menggelar Operasi Curanmor Progo tahun 2024 selama 14 hari, mulai dari 5 Juli hingga 18 Juli lalu. "Hasilnya, 31 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan total kerugian mencapai Rp 650 juta," tutupnya.

Sidiq


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini