Tidak Butuh Waktu Lama, Polres Gunungkidul Berhasil Mengungkap Pelaku Pembuangan Bayi Di Bengkel
7 Nov 2023 13:29
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K. menggelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak dengan motif Pelaku Membuang Bayi di Bengkel, Selasa 7 November 2023.
Polsek Semanu mendapatkan informasi dari warga bahwa di Teras Bengkel warga Tambakrejo RT/RW 001/043 Kel Semanu, Kap Semanu Kab. Gunungkidul telah ditemukan sebuah bungkusan kantong plastik kresek yang mengeluarkan bau busuk menyengat dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata bungkusan tersebut berisi seorang bayi berjenis kelamin laki-laki yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
Setelah dilakukan penyidikan Unit Reskrim Polsek Semanu berhasil mengamankan Tersangka I dengan barang bukti plastik loreng hitam putih. handuk berwarna coklat, kaos warna kuning, celana panjang warna coklat, celana dalam warna biru muda, jilbab warna coklat, kaos warna biru, celana panjang warna coklat, sandal jepit berwarna putih yang bertali warna kuning, dan satu buah kardus dengan tulisan aqua.
Pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 341 KUHP pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar).
Polsek Semanu mendapatkan informasi dari warga bahwa di Teras Bengkel warga Tambakrejo RT/RW 001/043 Kel Semanu, Kap Semanu Kab. Gunungkidul telah ditemukan sebuah bungkusan kantong plastik kresek yang mengeluarkan bau busuk menyengat dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata bungkusan tersebut berisi seorang bayi berjenis kelamin laki-laki yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
Setelah dilakukan penyidikan Unit Reskrim Polsek Semanu berhasil mengamankan Tersangka I dengan barang bukti plastik loreng hitam putih. handuk berwarna coklat, kaos warna kuning, celana panjang warna coklat, celana dalam warna biru muda, jilbab warna coklat, kaos warna biru, celana panjang warna coklat, sandal jepit berwarna putih yang bertali warna kuning, dan satu buah kardus dengan tulisan aqua.
Pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 341 KUHP pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar).
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini