JARIMU HARIMAUMU!!! - Konferensi Pers Polres Gunungkidul
7 Nov 2023 13:26
Bukan hanya sebuah kiasan, jarimu harimaumu memang benar adanya. Polres Gunungkidul melaksanakan Konferensi Pers ungkap kasus Tindak Pidana Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipimpin oleh Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., Selasa 7 November 2023.
Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil mengamankan pelaku dugaan tindak pidana ITE dengan Modus menyebarkan berita Hoax dimedian Sosial TIKTOK agar video tersebut popular / FYP.
Anak berkonflik dengan hukum melakukan dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan cara memposting video dengan caption : Soyo ndadi Klitih e ati-ati warga Gunungkidul Wonosari. Video kedua dengan caprion : Wonosari dalam kondisi darurat hampir zona merah dan video yang ketiga dengan caption : Adus madang salin metu mbledos Nglitih. Ketiga video tersebut di upload melalui akun titok. Dari kejadian tersebut ketiga video menjadi viral di tiktok dan membuat warga Gunungkidul cemas.
Satreskrim Polres Gunungkidul mengamankan barang bukti 1 (satu) buah handphone warna putih merk Iphone 7 plus beserta 1 akun tiktok.
Anak berkonflik dengan hukum dikenakan Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Perkara ini dalam proses penyidikan sedangkan untuk anak berkonflik dengan hokum tidak dilakukan penahanan karena masih berusia di bawah 17 tahun.
Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil mengamankan pelaku dugaan tindak pidana ITE dengan Modus menyebarkan berita Hoax dimedian Sosial TIKTOK agar video tersebut popular / FYP.
Anak berkonflik dengan hukum melakukan dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan cara memposting video dengan caption : Soyo ndadi Klitih e ati-ati warga Gunungkidul Wonosari. Video kedua dengan caprion : Wonosari dalam kondisi darurat hampir zona merah dan video yang ketiga dengan caption : Adus madang salin metu mbledos Nglitih. Ketiga video tersebut di upload melalui akun titok. Dari kejadian tersebut ketiga video menjadi viral di tiktok dan membuat warga Gunungkidul cemas.
Satreskrim Polres Gunungkidul mengamankan barang bukti 1 (satu) buah handphone warna putih merk Iphone 7 plus beserta 1 akun tiktok.
Anak berkonflik dengan hukum dikenakan Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Perkara ini dalam proses penyidikan sedangkan untuk anak berkonflik dengan hokum tidak dilakukan penahanan karena masih berusia di bawah 17 tahun.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini