Polres Gunungkidul kembali melakukan konferensi pers tentang keberhasilan ungkap kasus tindak kejahatan
20 Jun 2024 08:44
Polres Gunungkidul kembali melakukan konferensi pers tentang keberhasilan ungkap kasus yang tindak kejahatan, yang disampaikan langsung oleh Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri,S.I.K, yang diikuti oleh media cetak, elektronik maupun online, Jum'at, 21 Juni 2024.
Kasus yang berhasil yang diungkap jajaran Polres Gunungkidul adalah ;
Tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang yang menimpa korban R,80 tahun warga giring, Paliyan.
Pelaku S, berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Gunungkidul di wilayah kulon Progo.
"Modus pelaku ini adalah dendam, karena merasa pernah dituduh mencuri ayam oleh korban. Dengan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, Alhamdulillah akhirnya bisa kami ungkap" ucap AKBP Edy Bagus Sumantri,S.I.K, kepada awak media.
Selain kasus tersebut, tindak pidana pencurian kendaraan bermotor juga berhasil diungkap unit Reskrim Polsek Tanjungsari.
Pelaku SW, warga Sukoharjo, Jawa tengah tersebut terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.
Kasus selanjutnya yaitu ungkap kasus penipuan oleh Polsek Patuk, yang dilakukan oleh DA, warga Paliyan.
Modusnya meminjam motor korban, namun bukan dikembalikan namun justru motornya dibawa kabur.
Dengan keberhasilan ungkap kasus oleh jajaran Polres Gunungkidul tersebut, diharapkan masyarakat bisa lebih waspada terhadap tindak pidana pencurian, dengan mengunci kendaraan dengan pengaman ganda dan parkir ditempat yang aman.
Kasus yang berhasil yang diungkap jajaran Polres Gunungkidul adalah ;
Tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang yang menimpa korban R,80 tahun warga giring, Paliyan.
Pelaku S, berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Gunungkidul di wilayah kulon Progo.
"Modus pelaku ini adalah dendam, karena merasa pernah dituduh mencuri ayam oleh korban. Dengan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, Alhamdulillah akhirnya bisa kami ungkap" ucap AKBP Edy Bagus Sumantri,S.I.K, kepada awak media.
Selain kasus tersebut, tindak pidana pencurian kendaraan bermotor juga berhasil diungkap unit Reskrim Polsek Tanjungsari.
Pelaku SW, warga Sukoharjo, Jawa tengah tersebut terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.
Kasus selanjutnya yaitu ungkap kasus penipuan oleh Polsek Patuk, yang dilakukan oleh DA, warga Paliyan.
Modusnya meminjam motor korban, namun bukan dikembalikan namun justru motornya dibawa kabur.
Dengan keberhasilan ungkap kasus oleh jajaran Polres Gunungkidul tersebut, diharapkan masyarakat bisa lebih waspada terhadap tindak pidana pencurian, dengan mengunci kendaraan dengan pengaman ganda dan parkir ditempat yang aman.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini