[email protected] 085600479110

Polres Bantul Sita Ratusan Botol Miras Oplosan, Akan Maksimalkan Tim Khusus Penanggulangan Miras

5 Oct 2024    08:23

Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bantul berhasil menyita ratusan botol yang berisi minuman keras (miras) oplosan, Kamis (3/10/2024) malam.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana, mengungkapkan miras-miras tersebut disita di dua lokasi yang berbeda, yakni di Sumberagung, Kapanewon Jetis/Kecamatan dan Sabdodadi, Kapanewon/Kecamatan Bantul.

Sebanyak 134 botol miras berhasil kami amankan dalam razia yang digelar tadi malam, ungkap Jeffry, Jumat (4/10/2024).

Razia itu dilakukan untuk memberantas peredaran miras di wilayah Bumi Projotamansari.

Bahkan, aparat Polres Bantul telah bertekad untuk memerangi peredaran miras.

Apalagi, pihaknya mencatat kondisi kejahatan banyak yang terjadi dan diawali dengan minum minuman keras.

Banyak pelaku kejahatan yang mengkonsumsi miras terlebih dahulu sebelum melakukan aksi kejahatannya, kata Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta.

Tak hanya itu, bahkan banyak nyawa melayang sia-sia akibat mengkonsumsi miras, utamanya miras oplosan.

Sudah ada kejadian, di Kapanewon/kecamatan Jetis pada bulan Oktober 2022, di mana ada tiga korban tewas diduga setelah meminum miras oplosan.

Selanjutnya, terulang kembali, miras oplosan menewaskan tujuh orang di Srandakan dan Bantul pada Oktober 2023.

Dampak dari minuman oplosan banyak terbukti telah mematikan banyak manusia. Dari dulu kami menyatakan perang terhadap miras karena membahayakan kesehatan hingga bisa menimbulkan kematian, imbuhya.

Untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Bantul, Polres Bantul memaksimalkan Tim Khusus Penanggulangan Peredaran Miras.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Bantul No.4/2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.

Kami maksimalkan Tim Khusus Penanggulangan Peredaran Miras untuk menggencarkan razia di tempat-tempat yang disinyalir menjual miras tanpa izin dan tidak sesuai aturan, ungkap Michael.

Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar berpartisipasi dalam pemberantasan miras.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini