[email protected] https://wa.me/6281338888110

Talk Show di Radio UTY Fm Terkait Pelayanan SKCK Polresta Sleman

30 May 2023    15:20

TRIBRATANEWS SLEMAN - Surat Keterangan Resmi Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian setempat kepada pemohon tentang data pemohon dan Pelayanan SKCK menurut Perkap No. 18 Tahun 2014.

Melalui talk show di radio UTY FM yang dipandu Saudari Santi dan dengan narasumber Kanit Intelkam Polresta Sleman Ipda Sudaris dan Kaur Yanmin Aiptu Sunyoto, bahwa Polresta Sleman dalam memberikan pelayanan SKCK memunculkan terobosan inovasi dengan maksud untuk memudahkan pelayanan bagi masyarakat dalam pengurusan SKCK di Polresta Sleman.

"Pelayanan SKCK di Polresta Sleman sekarang sudah dikemas dalam bentuk modern, cepat dan mudah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," terang Ipda Sudaris

"Zaman modern seperti sekarang orang maunya serba online, untuk SKCK juga bisa dilayani dengan online yang mana merupakan terobosan dari Mabes Polri dengan mengakses melalui www.skckpolri.go.id akan tetapi baru bisa dilayani sesuai dengan KTP asal karena catatan kriminal seseorang belum bisa terintegrasi secara nasional akan tetapi hal ini bisa untuk mengurangi antrian panjang SKCK di Polresta Sleman," jelasnya

Dalam pengurusan SKCK yang dikeluarkan Polsek maupun Polres intinya sama. SKCK yang dikeluarkan Polsek untuk mencari pekerjaan swasta dan melanjutkan sekolah didalam negeri. Untuk SKCK yang dikeluarkan Polres untuk keperluan CPNS, TNI/Polri ataupun kedinasan dan untuk orang tua yang mau menikahkan putra putrinya dengan anggota TNI/Polri, tanpa perlu surat rekomendasi dari Polsek setempat.

Sedangkan SKCK yang dikeluarkan Polda untuk mencari paspor atau Visa, WNI yang akan bepergian ke luar negeri, menjadi notaris, pencalonan pejabat publik dan melanjutkan sekolah luar negeri.

"SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan, dalam pembuatan SKCK dipungut Biaya sebesar 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sesuai dengan PNBP diatur dalam PP No.60 tahun 2016 tentang PNBP SKCK," bebernya

Aiptu Sunyoto menambahkan, penerbitan SKCK dibagi menjadi dua yakni penerbitan SKCK baru dan penerbitan SKCK dengan mekanisme perpanjangan.

Menurutnya, persyaratan pembuatan SKCK baru dengan melengkapi foto copy KTP, foto copy Kartu Keluarga, foto copy akta lahir, pas poto 4X6 sebanyak empat lembar dengan latar belakang merah serta rumus rekam sidik jari.

Sedangkan persyaratan perpanjangan SKCK dengan melampirkan SKCK lama dan masih berlaku atau SKCK lama yang habis masa berlaku sebelum satu tahun serta pas poto 4X6 sebanyak tiga lembar dengan latar belakang merah.

"Jika ada pemohon yang kurang paham dalam pengurusan SKCK bisa menghubungi melalui WA 087701102007 Untuk mendapatkan informasi pelayanan SKCK," pungkasnya.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini