Setubuhi Wanita Dibawah Umur, Pria Asal Pakem Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
8 May 2024 10:17
Berawal kenalan lewat media sosial, seorang remaja inisial A.N, (18) warga Pakem nekat memperkosa perempuan di bawah umur. Peristiwa ini terjadi Sabtu, 23 Maret 2024 lalu. Antara korban dan pelaku baru kenal selama sepekan.
Kanit 4 Satreskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto menjelaskan, korban dan pelaku awalnya berkenalan lewat media sosial kemudian melakukan obrolan chatting hingga akhirnya memutuskan untuk bertemu.
Semula pelaku membujuk korban N.F (17) untuk ikut ngabuburit bersamanya. Pelaku lalu menjemput korban di dekat kampus korban katanya.
Oleh pelaku, korban diajak jalan-jalan di obyek wisata Kaliurang, Pakem Sleman. Setelah ngabuburit, pelaku kemudian mengajak korban ke sebuah penginapan jelasnya
Karena pada saat itu bulan puasa, korban diajak untuk buka bersama dengan dibelikan nasi padang, setelah memakan makanan yang diberikan oleh pelaku, korban lalu merasa ngantuk dan tertidur sambungnya.
Pada saat korban ketiduran, pelaku melakukan niat jahatnya dengan menyetubuhi korban ungkapnya
Sekitar pukul jam delapan malam, korban terbangun dan merasakan kepala pusing, mata berkunang, serta merasa sakit di daerah kemaluan.
Korban sempat bertanya kepada pelaku, namun saat itu pelaku tidak mengaku melakukan tindakan persetubuhan dan justru mengancam korban untuk tidak bilang ke siapapun dan menyita ponsel milik korban urainya
Seketika korban pura-pura bersikap ramah kepada pelaku agar bisa mengambil kembali ponselnya yang saat itu dikuasai oleh pelaku. Usai berhasil merebut kembali ponsel miliknya korban lantas menghubungi saudaranya untuk dijemput sekaligus mengirimkan lokasi keberadaannya.
Setelah berhasil dijemput, korban lalu dibawa ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Pakem Sleman dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Sleman ucapnya
Tak berselang lama, pelaku berhasil diamankan tak jauh dari sekitaran lokasi penginapan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku tidak memberikan obat-obatan dalam makanan untuk membuat korban tertidur. Pelaku juga berstatus lajang dan pernah melakukan tindakan persetubuhan dengan cara "jajan".
Pelaku juga mengaku tidak merencanakan aksinya ini, namun karena ada kesempatan pelaku kemudian melakukan aksinya. Atas perbutanya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UUPA No.17 Tahun 2017 dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 Tahun tutupnya.
Kanit 4 Satreskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto menjelaskan, korban dan pelaku awalnya berkenalan lewat media sosial kemudian melakukan obrolan chatting hingga akhirnya memutuskan untuk bertemu.
Semula pelaku membujuk korban N.F (17) untuk ikut ngabuburit bersamanya. Pelaku lalu menjemput korban di dekat kampus korban katanya.
Oleh pelaku, korban diajak jalan-jalan di obyek wisata Kaliurang, Pakem Sleman. Setelah ngabuburit, pelaku kemudian mengajak korban ke sebuah penginapan jelasnya
Karena pada saat itu bulan puasa, korban diajak untuk buka bersama dengan dibelikan nasi padang, setelah memakan makanan yang diberikan oleh pelaku, korban lalu merasa ngantuk dan tertidur sambungnya.
Pada saat korban ketiduran, pelaku melakukan niat jahatnya dengan menyetubuhi korban ungkapnya
Sekitar pukul jam delapan malam, korban terbangun dan merasakan kepala pusing, mata berkunang, serta merasa sakit di daerah kemaluan.
Korban sempat bertanya kepada pelaku, namun saat itu pelaku tidak mengaku melakukan tindakan persetubuhan dan justru mengancam korban untuk tidak bilang ke siapapun dan menyita ponsel milik korban urainya
Seketika korban pura-pura bersikap ramah kepada pelaku agar bisa mengambil kembali ponselnya yang saat itu dikuasai oleh pelaku. Usai berhasil merebut kembali ponsel miliknya korban lantas menghubungi saudaranya untuk dijemput sekaligus mengirimkan lokasi keberadaannya.
Setelah berhasil dijemput, korban lalu dibawa ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Pakem Sleman dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Sleman ucapnya
Tak berselang lama, pelaku berhasil diamankan tak jauh dari sekitaran lokasi penginapan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku tidak memberikan obat-obatan dalam makanan untuk membuat korban tertidur. Pelaku juga berstatus lajang dan pernah melakukan tindakan persetubuhan dengan cara "jajan".
Pelaku juga mengaku tidak merencanakan aksinya ini, namun karena ada kesempatan pelaku kemudian melakukan aksinya. Atas perbutanya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UUPA No.17 Tahun 2017 dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 Tahun tutupnya.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini