Polresta Sleman Bekuk Pencuri Spesialis Kotak Infaq
29 May 2023 22:21
TRIBRATANEWS SLEMAN - Satreskrim Polresta Sleman meringkus FA (26) warga Minggir Sleman lantaran kedapatan mencuri kotak infaq.
Selain mengamankan tersangka, Satreskrim Polresta Sleman juga mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 1.949.400, 2 buah kotak infaq, 2 buah besi sepanjang 60 cm dan 40 cm, tas, serta sepeda motor Honda milik pelaku.
Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto, SH., M.M didampingi Kasi Humas AKP Edy Widaryanta dan Panit Reskrim Polsek Godean Aiptu Dwiyanto mengatakan, awalnya pelaku berangkat dari rumah sekitar pukul 00.30 WIB dengan membawa peralatannya.
"Saat beraksi pelaku FA mencongkel kotak infaq di Masjid Huda di Dusun Pandean, Sidoluhur, Godean pada Sabtu (27/5/2023), sekira jam 01.30 WIB," jelasnya.
"Jadi pelaku ini dengan menaiki kendaraannya mencari masjid yang sepi jamaahnya kemudian mencongkel kotak infaq yang terletak di serambi Masjid. Setelah berhasil, uang di masukan dalam tas punggung yang sudah dipersiapkan dari rumah," urainya.
"Pelaku ini memang pencuri spesialis kotak infaq. Dari hasil pengakuan pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari 4 kali," tegasnya.
"Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun," tutupnya.
Selain mengamankan tersangka, Satreskrim Polresta Sleman juga mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 1.949.400, 2 buah kotak infaq, 2 buah besi sepanjang 60 cm dan 40 cm, tas, serta sepeda motor Honda milik pelaku.
Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto, SH., M.M didampingi Kasi Humas AKP Edy Widaryanta dan Panit Reskrim Polsek Godean Aiptu Dwiyanto mengatakan, awalnya pelaku berangkat dari rumah sekitar pukul 00.30 WIB dengan membawa peralatannya.
"Saat beraksi pelaku FA mencongkel kotak infaq di Masjid Huda di Dusun Pandean, Sidoluhur, Godean pada Sabtu (27/5/2023), sekira jam 01.30 WIB," jelasnya.
"Jadi pelaku ini dengan menaiki kendaraannya mencari masjid yang sepi jamaahnya kemudian mencongkel kotak infaq yang terletak di serambi Masjid. Setelah berhasil, uang di masukan dalam tas punggung yang sudah dipersiapkan dari rumah," urainya.
"Pelaku ini memang pencuri spesialis kotak infaq. Dari hasil pengakuan pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari 4 kali," tegasnya.
"Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun," tutupnya.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini