Dipicu Dendam Lama, 2 Pemuda Bacok Pelajar SMA Diamankan Polisi
9 May 2023 23:04
TRIBRATANEWS SLEMAN - Dua orang pemuda berinisial DS (24) asal Ngaglik dan EAPP (23) asal Mlati Sleman, diamankan Polresta Sleman setelah melakukan pembacokan terhadap FPW (17) warga Ngaglik Sleman.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (8/5) di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Donoharjo Ngaglik Sleman.
Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi, S.H., S.I.K., M.Si didampingi Kasat Reskrim Kompol Deni Irwansyah, S.E., S.I.K., M.M dan Kasi Humas AKP Edy Widaryanta mengatakan, kejadian tersebut berawal saat pelajaran di salah satu SMA di wilayah Ngaglik selesai. Tak lama kemudian, sekitar 20 sepeda motor berboncengan melintas dari arah selatan.
Rombongan pelaku ini teriak-teriak sambil membunyikan klakson di depan sekolahan, para siswa kemudian berlari mengejar rombongan pelaku, namun justru salah satu siswa sekolah tersebut terkena sabetan celurit dari pelaku.
"Akibatnya, korban mengalami luka bacok pada punggung bagian kanan atas 4 cm, lebar 2 cm dan kedalaman 0,5 cm dengan 7 jahitan. Luka kedua di punggung kiri dengan panjang 3 cm, lebar 2 cm, kedalaman 3 cm dan dijahit 13 jahitan," katanya
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit Puri Husada untuk mendapatkan perawatan medis. Petugas yang mendapat informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan.
Berbekal informasi serta memeriksa saksi-saksi dan bukti pendukung lainnya, petugas gabungan dari Polsek Ngaglik, Polresta Sleman, dan di back up Jatanras Polda DIY berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Hingga akhirnya, pada selasa (9/5) pukul 02.30 WIB, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti sebilah celurit dan satu unit sepeda motor. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku menganiaya korban karena persaingan antar sekolah di masa lalu.
"Kedua pelaku merupakan alumni dari salah satu sekolah. Mereka sudah lulus lama sekitar 6-5 tahun yang lalu, kebetulan ada adik kelas mereka merayakan kelulusan kemudian mereka ikut konvoi," jelasnya
"Atas perbutannya kedua tersangka dijerat Pasal 2 UU Darurat No. 12/1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara serta Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutupnya
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (8/5) di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Donoharjo Ngaglik Sleman.
Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi, S.H., S.I.K., M.Si didampingi Kasat Reskrim Kompol Deni Irwansyah, S.E., S.I.K., M.M dan Kasi Humas AKP Edy Widaryanta mengatakan, kejadian tersebut berawal saat pelajaran di salah satu SMA di wilayah Ngaglik selesai. Tak lama kemudian, sekitar 20 sepeda motor berboncengan melintas dari arah selatan.
Rombongan pelaku ini teriak-teriak sambil membunyikan klakson di depan sekolahan, para siswa kemudian berlari mengejar rombongan pelaku, namun justru salah satu siswa sekolah tersebut terkena sabetan celurit dari pelaku.
"Akibatnya, korban mengalami luka bacok pada punggung bagian kanan atas 4 cm, lebar 2 cm dan kedalaman 0,5 cm dengan 7 jahitan. Luka kedua di punggung kiri dengan panjang 3 cm, lebar 2 cm, kedalaman 3 cm dan dijahit 13 jahitan," katanya
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit Puri Husada untuk mendapatkan perawatan medis. Petugas yang mendapat informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan.
Berbekal informasi serta memeriksa saksi-saksi dan bukti pendukung lainnya, petugas gabungan dari Polsek Ngaglik, Polresta Sleman, dan di back up Jatanras Polda DIY berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Hingga akhirnya, pada selasa (9/5) pukul 02.30 WIB, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti sebilah celurit dan satu unit sepeda motor. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku menganiaya korban karena persaingan antar sekolah di masa lalu.
"Kedua pelaku merupakan alumni dari salah satu sekolah. Mereka sudah lulus lama sekitar 6-5 tahun yang lalu, kebetulan ada adik kelas mereka merayakan kelulusan kemudian mereka ikut konvoi," jelasnya
"Atas perbutannya kedua tersangka dijerat Pasal 2 UU Darurat No. 12/1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara serta Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutupnya
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini