[email protected] https://wa.me/6281338888110

Berantas Miras, Polisi Sleman Sita 2.538 Botol Miras

13 Nov 2024    22:02

SLEMAN - Ribuan miras berbagai merk dan jenis disita jajaran Polresta Sleman. Penindakan peredaran miras tersebut berlangsung selama dua pekan di delapan lokasi berbeda di wilayah Sleman.

Kasat Narkoba Polresta Sleman AKP Alfredo Hidayat, mengatakan, "Total ada sebanyak 2.538 botol miras berbagai merek dan jenis" katanya

Penyitaan terhadap miras tersebut sesuai Instruksi Kapolda DIY untuk meminimalisir terjadinya aksi kejahatan sekaligus upaya cipta kondisi menjelang Pilkada serentak 2024

"Selain menyita ribuan miras, kami juga mengamankan 12 orang tersangka pengedar miras," sambungnya

Pengungkapan peredaran miras tersebut dilakukan terhadap AGN (28) di Jl.Monjali, minggu (3/11) dengan barang bukti 492 botol miras. Kemudian penggerebekan FHS (28) di rumah kos di Ngaglik dengan barang bukti 1.047 botol miras

Berikutnya penindakan di Jl.Boyong Hargobinangun Pakem pada 9 November terhadap FE (32) dengan barang bukti 101 botol miras dan satu unit mobil yg dimanfaatkan untuk berjualan miras.

Selanjutnya di lapangan Hargobinangun Pakem pada minggu (10/11/2024) bertepatan dengan kegiatan Jamda IV Yamaha RX King petugas menyita sebanyak 376 botol miras dari lima pelaku dgn inisial SP (39), WD (44), HY (57), FT (32) dan SWD (32) serta menyita lima unit mobil yg digunakan para pelaku untuk menjual miras keras.

Dilokasi yg sama Polsek Pakem juga melakukan penindakan dan menyita 522 botol miras dari empat pelaku inisial DTP (30), AD (51), GY (49) dan AK (27).

"Dari hasil penyelidikan para pelaku membuka lapak dan menjual miras dengan kisaran harga sekitar Rp.150 ribuan," ungkapnya

"Jadi mereka ini rutin menjual miras mengikuti kegiatan. Mereka bukan warga Yogya dan mengambil barangnya bukan dari Yogya, tapi dari distributor di Jateng," urainya

"Atas perbuatannya pelaku melanggar Perda Kabupaten Sleman No.8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelanggaran Minuman Oplosan dengan ancaman hukuman enam bulan penjara dan denda maksimal Rp.50 juta," tegasnya

"Polresta Sleman akan terus berkomitmen untuk menindak tegas peredaran miras di wilayah Kabupaten Sleman dan meminimalisir penjual tanpa toko yang beroperasi secara online atau COD," pungkasnya


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini