Terbukti Melakukan Penipuan, YB (24) Diamankan Polsek Mantrijeron
21 Feb 2023 22:00
jogja.tribratanews.com -Humas, Seorang pria berinisial YB (24) warga Banguntapan Bantul ditangkap Polsek Mantrijeron Polresta Yogyakarta setelah terbukti melakukan penipuan terhadap korbannya.
Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqoh SH, didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H dan Kanit Reskrim Ipda Hariyanto menjelaskan, terungkapnya kasus itu dari adanya laporan korban Theresia (23) warga Minggiran, Suryodiningratan Yogyakarta.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 19,6 juta.
Namun setelah uang disetor, pekerjaan tidak didapatkan korban, bahkan pelaku tidak bisa dihubungi.
Setelah kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Mergangsan dan Polisi berhasil mengamankan pelaku.
"Pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada Senin 20 Februari 2023," kata Kompol Rapiqoh, Selasa 21 Februari 2023.
Dari hasil pemeriksaan dilakukan, setidaknya pelaku ini sudah memperdaya 16 orang korban.
Modusnya sama, yakni menjanjikan untuk bisa bekerja di kantor OJK, namun setelah uang disetor pelaku menghilang.
"Dari pengakuannya sudah 16 orang menjadi korban. Modusnya sama, yakni menjanjikan bisa memberikan pekerjaan," katanya, Selasa (21/2/2023) saat konferensi pers.
Mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Dari hasil pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka, perbuatan itu dilakukan karena sudah kencanduan bermain judi online dan tidak punya uang.
"Pelaku sudah kecanduan main judi online," jelasnya.
Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang diduga tindak pidana Penipuan dan Penggelapan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqoh SH, didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H dan Kanit Reskrim Ipda Hariyanto menjelaskan, terungkapnya kasus itu dari adanya laporan korban Theresia (23) warga Minggiran, Suryodiningratan Yogyakarta.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 19,6 juta.
Namun setelah uang disetor, pekerjaan tidak didapatkan korban, bahkan pelaku tidak bisa dihubungi.
Setelah kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Mergangsan dan Polisi berhasil mengamankan pelaku.
"Pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada Senin 20 Februari 2023," kata Kompol Rapiqoh, Selasa 21 Februari 2023.
Dari hasil pemeriksaan dilakukan, setidaknya pelaku ini sudah memperdaya 16 orang korban.
Modusnya sama, yakni menjanjikan untuk bisa bekerja di kantor OJK, namun setelah uang disetor pelaku menghilang.
"Dari pengakuannya sudah 16 orang menjadi korban. Modusnya sama, yakni menjanjikan bisa memberikan pekerjaan," katanya, Selasa (21/2/2023) saat konferensi pers.
Mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Dari hasil pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka, perbuatan itu dilakukan karena sudah kencanduan bermain judi online dan tidak punya uang.
"Pelaku sudah kecanduan main judi online," jelasnya.
Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang diduga tindak pidana Penipuan dan Penggelapan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Rendi
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini