Sidang BP4R: Proses Wajib bagi Anggota Polri yang Akan Menikah
22 Aug 2024 08:57
jogja.tribratanews.com -Humas, Dilaksanakan Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) di Polres Gunungkidul, yang merupakan sidang wajib bagi anggota Polri dan calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan, Selasa, 21 Agustus 2024.
Sidang ini bertujuan untuk memberikan izin menikah dan memastikan calon pasangan memahami tanggung jawab dan tantangan yang akan dihadapi sebagai pasangan dari anggota Polri.
Dalam arahannya, Wakapolres Gunungkidul, Kompol Sumanto, S.H., menjelaskan bahwa tugas anggota Polri sangat berat dan beraneka ragam. Oleh karena itu, istri dari anggota Polri harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang peran dan tanggung jawab suaminya.
"Sebagai istri anggota Polri, perlu memahami dan mendukung suaminya dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian yang sering kali menuntut waktu dan perhatian ekstra," ujar Kompol Sumanto.
Wakapolres juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, setiap anggota Polri atau Polwan yang akan melaksanakan pernikahan harus melalui proses sidang BP4R sebelum pernikahan dilangsungkan.
Sidang ini tidak hanya formalitas, tetapi juga sebagai langkah penting dalam memastikan bahwa calon pasangan memahami konsekuensi dan komitmen yang akan dihadapi dalam kehidupan rumah tangga sebagai bagian dari keluarga besar Polri.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bhayangkari menyampaikan pesan kepada para calon Bhayangkari.
"Bhayangkari adalah organisasi besar yang menjadi persatuan istri anggota Polri dan bernaung langsung di bawah Polri. Anggota Bhayangkari dituntut untuk menjalani kehidupan dengan kesederhanaan dalam segala bidang dan mengutamakan kerja sama yang baik dalam organisasi," ujarnya.
Sidang ini bertujuan untuk memberikan izin menikah dan memastikan calon pasangan memahami tanggung jawab dan tantangan yang akan dihadapi sebagai pasangan dari anggota Polri.
Dalam arahannya, Wakapolres Gunungkidul, Kompol Sumanto, S.H., menjelaskan bahwa tugas anggota Polri sangat berat dan beraneka ragam. Oleh karena itu, istri dari anggota Polri harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang peran dan tanggung jawab suaminya.
"Sebagai istri anggota Polri, perlu memahami dan mendukung suaminya dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian yang sering kali menuntut waktu dan perhatian ekstra," ujar Kompol Sumanto.
Wakapolres juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, setiap anggota Polri atau Polwan yang akan melaksanakan pernikahan harus melalui proses sidang BP4R sebelum pernikahan dilangsungkan.
Sidang ini tidak hanya formalitas, tetapi juga sebagai langkah penting dalam memastikan bahwa calon pasangan memahami konsekuensi dan komitmen yang akan dihadapi dalam kehidupan rumah tangga sebagai bagian dari keluarga besar Polri.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bhayangkari menyampaikan pesan kepada para calon Bhayangkari.
"Bhayangkari adalah organisasi besar yang menjadi persatuan istri anggota Polri dan bernaung langsung di bawah Polri. Anggota Bhayangkari dituntut untuk menjalani kehidupan dengan kesederhanaan dalam segala bidang dan mengutamakan kerja sama yang baik dalam organisasi," ujarnya.
Sidang BP4R ini menekankan pentingnya kesadaran dan kesiapan dari kedua belah pihak untuk menjalani kehidupan sebagai pasangan yang mendukung peran Polri dalam masyarakat, serta menanamkan nilai-nilai kebersamaan dan kesederhanaan dalam kehidupan sehari-hari.
Rani
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini