Polresta Yogyakarta Ringkus Pelaku Pornoaksi di Kawasan Alun-alun Selatan Yogyakarta
10 May 2023 14:15
Seorang Kakek berinisial AS (62) harus berurusan dengan kepolisian lantaran melakukan pornoaksi di hadapan dua pengunjung di kawasan Alun-alun Selatan, Kota Yogyakarta.
Tersangka yang bekerja sebagai penjaga toilet ini ditangkap hari Selasa (21/3/2023) yang lalu.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri menjelaskan kejadian bermula terjadi pada 20 Maret 2023 yang lalu sekitar pukul 20.40 WIB.
Saat tersebut, kedua pengunjung berinisial AW (29) warga Kapanewon Sewon, Bantul, dan NW (39) warga Kemantren Kraton, Kota Yogyakarta, hendak ke toilet Umum di kawasan Alun-alun Selatan.
Setelah selesai, kedua korban yang awalnya tidak saling mengenal tersebut berjalan beriringan untuk membayar retrebusi kepada tersangka.
"Korban AW kaget, karena melihat tersangka yang sedang duduk memperlihatkan alat kelaminnya," jelas Ipda Apri saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu 10 Mei 2023.
Sementara itu, NW yang kebetulan sedang memegang gawai tidak sengaja merekam tindakan asusila tersebut.
Saat tersebut, kedua pengunjung berinisial AW (29) warga Kapanewon Sewon, Bantul, dan NW (39) warga Kemantren Kraton, Kota Yogyakarta, hendak ke toilet Umum di kawasan Alun-alun Selatan.
Setelah selesai, kedua korban yang awalnya tidak saling mengenal tersebut berjalan beriringan untuk membayar retrebusi kepada tersangka.
"Korban AW kaget, karena melihat tersangka yang sedang duduk memperlihatkan alat kelaminnya," jelas Ipda Apri saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu 10 Mei 2023.
Sementara itu, NW yang kebetulan sedang memegang gawai tidak sengaja merekam tindakan asusila tersebut.
Akibat peristiwa tersebut, kedua korban berinisiatif untuk melaporkannya ke Polsek Kraton, yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian.
Berdasarkan pengakuan tersangka, tindakan tersebut dilakukan secara spontan demi kepuasan seksualnya.
"Setiap ada pengunjung perempuan dia (tsk) melakukan seperti itu. Akan tetapi bila pengunjungnya laki-laki, kaosnya akan ditutup," ucapnya.
"Setiap ada pengunjung perempuan dia (tsk) melakukan seperti itu. Akan tetapi bila pengunjungnya laki-laki, kaosnya akan ditutup," ucapnya.
Tersangka kasus pornoaksi itu dikenai pemidanaan sesuai dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
"Berikutnya, Pasal 281 KUHP dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan atau denda Rp4.500,00.," tutupnya
"Berikutnya, Pasal 281 KUHP dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan atau denda Rp4.500,00.," tutupnya
Amir
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini