Dua Pemuda Diamankan Polresta Sleman Usai Melakukan Pembacokan
10 May 2023 14:22
jogja.tribratanews.com -Humas, Dua orang pemuda berinisial DS (24) asal Ngaglik dan EAPP (23) asal Mlati Sleman, telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman setelah melakukan pembacokan terhadap FPW (17), seorang warga Ngaglik, Sleman.
Kejadian tersebut terjadi pada Senin 8 Mei 2023 di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Donoharjo, Ngaglik, Sleman.
Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi, S.H., S.I.K., M.Si., yang didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Deni Irwansyah, S.E., S.I.K., M.M, dan Kasi Humas AKP Edy Widaryanta, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula setelah pelajaran di salah satu SMA di wilayah Ngaglik selesai.
Tidak lama kemudian, sekitar 20 sepeda motor berboncengan melintas dari arah selatan.
Rombongan pelaku ini berteriak-teriak sambil membunyikan klakson di depan sekolah, sehingga para siswa berlari mengejar mereka.
Namun, salah satu siswa sekolah tersebut justru terkena sabetan celurit dari salah seorang pelaku.
"Akibatnya, korban mengalami luka bacok pada punggung bagian kanan atas sepanjang 4 cm, lebar 2 cm, dan kedalaman 0,5 cm dengan 7 jahitan. Ada juga luka di punggung bagian kiri dengan panjang 3 cm, lebar 2 cm, kedalaman 3 cm, dan dijahit sebanyak 13 jahitan," ujar AKBP Yuswanto Ardi.
Korban kemudian segera dilarikan ke Rumah Sakit Puri Husada untuk mendapatkan perawatan medis. Petugas yang menerima informasi tersebut segera melakukan penyelidikan.
Dengan informasi yang diperoleh dan setelah memeriksa saksi-saksi serta bukti-bukti pendukung lainnya, petugas gabungan dari Polsek Ngaglik, Polresta Sleman, dan didukung oleh Jatanras Polda DIY berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku.
Pada Selasa (9/5) pukul 02.30 WIB, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa sebilah celurit dan satu unit sepeda motor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena adanya persaingan antar sekolah di masa lalu.
"Kedua pelaku merupakan alumni dari salah satu sekolah. Mereka sudah lulus sekitar 6-5 tahun yang lalu. Kebetulan ada adik kelas mereka yang merayakan kelulusan, sehingga mereka ikut dalam konvoi tersebut," jelas AKBP Yuswanto Ardi.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat No. 12/1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara, serta Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kejadian tersebut terjadi pada Senin 8 Mei 2023 di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Donoharjo, Ngaglik, Sleman.
Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi, S.H., S.I.K., M.Si., yang didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Deni Irwansyah, S.E., S.I.K., M.M, dan Kasi Humas AKP Edy Widaryanta, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula setelah pelajaran di salah satu SMA di wilayah Ngaglik selesai.
Tidak lama kemudian, sekitar 20 sepeda motor berboncengan melintas dari arah selatan.
Rombongan pelaku ini berteriak-teriak sambil membunyikan klakson di depan sekolah, sehingga para siswa berlari mengejar mereka.
Namun, salah satu siswa sekolah tersebut justru terkena sabetan celurit dari salah seorang pelaku.
"Akibatnya, korban mengalami luka bacok pada punggung bagian kanan atas sepanjang 4 cm, lebar 2 cm, dan kedalaman 0,5 cm dengan 7 jahitan. Ada juga luka di punggung bagian kiri dengan panjang 3 cm, lebar 2 cm, kedalaman 3 cm, dan dijahit sebanyak 13 jahitan," ujar AKBP Yuswanto Ardi.
Korban kemudian segera dilarikan ke Rumah Sakit Puri Husada untuk mendapatkan perawatan medis. Petugas yang menerima informasi tersebut segera melakukan penyelidikan.
Dengan informasi yang diperoleh dan setelah memeriksa saksi-saksi serta bukti-bukti pendukung lainnya, petugas gabungan dari Polsek Ngaglik, Polresta Sleman, dan didukung oleh Jatanras Polda DIY berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku.
Pada Selasa (9/5) pukul 02.30 WIB, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa sebilah celurit dan satu unit sepeda motor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena adanya persaingan antar sekolah di masa lalu.
"Kedua pelaku merupakan alumni dari salah satu sekolah. Mereka sudah lulus sekitar 6-5 tahun yang lalu. Kebetulan ada adik kelas mereka yang merayakan kelulusan, sehingga mereka ikut dalam konvoi tersebut," jelas AKBP Yuswanto Ardi.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat No. 12/1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara, serta Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berita ini telah menghebohkan masyarakat Sleman dan mengingatkan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan tidak terlibat dalam tindakan kekerasan yang dapat membahayakan orang lain.
Gentur
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini