[email protected] (0274) 884444

Polda DIY Berhasil Ungkap Kasus Repacking Minuman Keras

23 Oct 2024    13:30

jogja.tribratanews.com -Humas, Polda DIY melalui Ditreskrimum Polda DIY berhasil mengungkap modus baru penjualan miras oplosan yaitu repacking minuman keras dengan botol menyerupai minuman ringan.

Hal tersebut diungkapkan Wadirreskrimum Polda DIY AKBP Kayuswan Tri Panungko, S.I.K., M.M., didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih, S.H., M.Hum. dalam Konferensi Pers di Lobi Mapolda DIY, Rabu 23 Oktober 2024.

Wadirreskrimum mengungkapkan, hal tersebut merupakan modus baru dimana tersangka mengemas miras oplosannya dengan kaleng dan memberi merk TML yang merupakan singkatan dari "The Master Liquor".

"Minuman keras oplosan ini dibuat dengan tiga varian rasa yakni leci, blueberry, dan nanas," bebernya.

Tersangka yang berinisial YFC (23) warga Gamping, Sleman, melakukan sendiri proses pengoplosan sampai pengemasan menggunakan alat pres kaleng.

"Sebelumnya, pelaku membeli minuman beralkohol dan oplosan di daerah Solo dan kemudian dikemas ulang dalam kemasan 500 ml, 330 ml, dan 250 ml," ungkapnya.

Dalam kasus ini Polda DIY berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 gelas takar 400 ml, 1 mesin press kaleng, 10 Botol Anggur merah, 4 Botol Kawa kawa, 4 Botol McDonald, 10 Botol Anggur putih, 25 Botol Topi miring, 20 Botol Alkohol loti, 5 Botol Ciu Bekonang dan 12 Botol Beer Singaraja.

Atas perbuatannya, Pelaku YFC dijerat dengan pasal Penjualan minuman beralkohol atau oplosan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat 2 Perda DIY Nomor 12 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan dengan ancaman hukuman paling lama 6 bulan penjara dan denda paling banyak 50 juta rupiah.

#PoldaDIY #PoldaJogja #BidHumasPoldaDIY


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini