SAMBANGI BENGKEL MOTOR BHABINKAMTIBMAS HIMBAU AGAR TIDAK MELAYANI PEMASANGAN KNALPOT BRONG
11 Nov 2023 21:25
Kalibawang - Polsek Kalibawang, tepatnya di Padukuhan Kempong, Kalurahan Banajroyo, tepatnya dibengkel sepeda motor V-Tech Garage, Bhabinkamtibmas Kalurahan Banajroyo, Polsek Kalibawang Brigadir Nurul Afrizal, S.Pd., M.M., menyambangi pemilik bengkel yang pada saat itu sedang memeriksa mesin sepeda motor milik warga. Jum'at (10/11/2023)
Selaku Bhabinkamtibmas Brigadir Nurul Afrizal, S.Pd., M.M., menghimbau kepada pemilik bengkel untuk tidak memberikan pelayanan bagi siapa pun yg akan mengganti atau pun merubah dari knalpot standar menjadi knalpot brong/blombongan, dikarenakan banyak warga yg merasa terganggu dengan bunyi knalpot brong tersebut apalagi diwaktu larut malam.
"Jangan menyediakan dan menjual knalpot brong dan tolak apabila ada warga masyarakat yang ingin memasang knalpot brong, karena knalpot brong akan mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan kebisingan di lingkungan masyarakat, pemasangan knalpot yang tidak sesuai dengan standar pabrik termasuk melanggar aturan lalu lintas," himbau Bhabinkamtibmas kepada pemilik bengkel.
"Bhabinkamtimas mengajak pemilik bengkel untuk turut bersama-sama membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkunganya masing-masing, apabila ada yang melihat atau mengetahui adanya suatu hal yang bisa menimbulkan terjadinya gangguan kamtibmas hendaknya segera untuk menghubungi Bhabinkamtibmas atau melapor ke Polsek Kalibawang, supaya dapat segera diantisipasi sedini mungkin, "pungkasnya
Selaku Bhabinkamtibmas Brigadir Nurul Afrizal, S.Pd., M.M., menghimbau kepada pemilik bengkel untuk tidak memberikan pelayanan bagi siapa pun yg akan mengganti atau pun merubah dari knalpot standar menjadi knalpot brong/blombongan, dikarenakan banyak warga yg merasa terganggu dengan bunyi knalpot brong tersebut apalagi diwaktu larut malam.
"Jangan menyediakan dan menjual knalpot brong dan tolak apabila ada warga masyarakat yang ingin memasang knalpot brong, karena knalpot brong akan mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan kebisingan di lingkungan masyarakat, pemasangan knalpot yang tidak sesuai dengan standar pabrik termasuk melanggar aturan lalu lintas," himbau Bhabinkamtibmas kepada pemilik bengkel.
"Bhabinkamtimas mengajak pemilik bengkel untuk turut bersama-sama membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkunganya masing-masing, apabila ada yang melihat atau mengetahui adanya suatu hal yang bisa menimbulkan terjadinya gangguan kamtibmas hendaknya segera untuk menghubungi Bhabinkamtibmas atau melapor ke Polsek Kalibawang, supaya dapat segera diantisipasi sedini mungkin, "pungkasnya
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini