[email protected] (0274) 773110

Sejarah

Sejarah singkat awal berdirinya Polres Kulonprogo

SEJARAH PEMBENTUKAN POLRES KULONPROGO


Cikal bakal terbetuknya Kepolisian di wilayah Kulonprogo bermula pada saat pendudukan Jepang pada 2 Maret 1942. Pada masa pendudukan Jepang, hanya ada satu bentuk kepolisian, yaitu Keisatsutai (polisi) untuk wilayah Jawa dan Madura berpusat di Jakarta, Kepolisian di wilayah Kulonprogo pada masa pendudukan Jepang dipimpin oleh Soegita pada Tahun 1942-1945 ( tahun 2602 Syowa/Sotjio Kisatsu=musim/masa).


Periode Kemerdekaan 1945 - 1950 Djawatan Kepolisian Negara di wilayah Kulonprogo dipimpin oleh Inspektur Polisi I Nasroen Dirdjoatmodjo pada tahun 1945-1947, pada Tahun 1950 secara administratif diwilayah Kulonprogo terdapat 2 daerah administratif yakni Kabupaten Kulon Progo dengan wilayah Pakualaman yaitu Kabupaten Adikarto, selanjutnya dikeluarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 yang ditetapkan tanggal 12 Oktober 1951 dan diundangkan tanggal 15 Oktober 1951. Undang-undang ini mengatur tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 untuk Penggabungan Daerah Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Adikarto dalam lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi satu kabupaten dengan nama Kulon Progo yang selanjutnya berhak mengatur dan mengurus rumah-tanganya sendiri.

Polres Kulonprogo divalidasi berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi Kepolisian Resort dan Kepolisan Sektor, yang membawahi 12 polsek masing-masing;

A. Polsek Defenitif (Type Urban) yakni:
1. Polsek Wates
2. Polsek Temon
3. Polsek Pengasih
4. Polsek Kalibawang
5. Polsek Nanggulan
6. Polsek Sentolo

B. Polsek Definitif (Type Rural) yakni:
1. Polsek Panjatan
2. Polsek Samigaluh
3. Polsek Girimulyo
4. Polsek Galur
5. Polsek Kokap
6. Polsek Lendah

Gambaran Umum Kantor Polres Kulonprogo 


(Gambar 1. Mako Lama Polres Kulonprogo)

Polres Kulon Progo adalah pelaksana tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah Kabupaten Kulon Progo. Polres Kulon Progo merupakan Polres dengan klasifikasi (tingkat) B, sehingga kepala kepolisian resort yang menjabat seorang perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Markas Kepolisian Resort Kulon Progo (Mapolres Kulon Progo) pada awalnya beralamat di Jalan Bhayangkara Wates Kulonprogo, pada tahun 2007 AKBP Drs. Suharsono, S.H. selaku Kapolres Kulonprogo memprakarsai pembangunan kantor Polres Kulonprogo. Gagasan tersebut disampaikan kepada Bupati Kulonprogo H. Toyo Santoso Dipo dan Ketua DPRD Kabupaten Kulonprogo yang disambut positif dengan menyiapkan lahan hibah seluas 20.000m persegi di Dusun Ngramang, Desa Kedungsari, Kecamatan Pengasih. AKBP Drs. Sumego Adie Soetojo selaku Kulonprogo pada tahun 2008 mulai menyusun perencanaan pembangunan kantor Polres Kulonprogo. Tahun 2009 AKBP Drs. H. Darmanto, M.M. mulai mengerjakan tahap I pembangunan kantor Polres Kulonprogo. Tanggal 24 Februari 2011, Kapolres Kulonprogo AKBP K. Yani Sudarto,S.I.K.,M.si beserta staf mulai mengoperasionalkan kantor Polres Kulonprogo dan pada hari Sabtu, tanggal 26 Februari 2011 diresmikan oleh Kapolda DIY Brigadir Jendral Polisi Drs. Ondang Sutarsa BS. proses pembangunan kantor Polres Kulonprogo pada tahap II dilaksanakan pada tahun 2011.


(Gambar 2. Mako Polres Kulonprogo)

Sejak Tahun 2011 Polres Kulonprogo menempati Mako di Jalan Wates-Yogyakarta Km 2 Pengasih, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Organisasi Polri tingkat Resort memiliki tugas utama dalam hal memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat di seluruh wilayah hukum yang menjadi tanggung jawabnya. Secara total wilayah hukum Polres Kulonprogo meliputi seluruh wilayah Kulonprogo yang memiliki luas 586 ,28 Km2 dan terdiri dari 12 Kapanewon, 88 Desa dan 928 Dusun. Dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian yang menjadi tanggung jawabnya, Polres Kulonprogo dipimpin oleh seorang perwira Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolda D.I. Yogyakarta dalam pelaksanaan tugas-tugas sehari-harinya dan diwakili oleh seorang Wakapolres yang berpangkat Komisaris Polisi.
Polres Kulonprogo terdiri atas beberapa bagian, satuan fungsi, dan seksi yakni : Bagian Oprasional, Bagian Perencanaan, Bagian Sumberdaya, Satuan Intelkam, Satuan Reserse kriminal, Satuan Resnarkoba, Satuan Sabhara, Satuan Lalu Lintas, Satuan Pembinaan Masyarakat (Bimnas), Satuan Tahanan dan barang bukti dan seksi lain seperti Seksi Umum, Seksi keuangan, Seksi Propam, Seksi Teknologi Informasi Polisi, serta 12 Polsek sebagai ujung tombak pelaksanaan tugas sehari-hari.