Polsek Wates Amankan Pelaku Pencurian Tablet di Sebuah Warung Makan
12 Sep 2023 10:54
Polres Kulonprogo - Unit Reserse Kriminal Polsek Wates amankan lelaki berinisial SU alias KP, 41, warga Wates, Kulonprogo, dalam kasus pencurian tablet. Pelaku mengaku nekat mencuri karena ingin bermain game online lewat tablet. Senin (21/08/2023).
Kasus pencurian ini terjadi di sebuah warung makan wilayah Kedungdowo, Kelurahan Wates, Kapanewon Wates, Kulonprogo, beberapa waktu lalu.
"Pencurian ini baru diketahui pegawai warung makan sehari kemudian. Awalnya ia kaget tablet dan sejumlah uang hilang di dalam gudang penyimpanan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke kami," ucap Kapolsek Wates Kompol Sudarsono.
Dijelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku berinisial KP. Petugas kemudian melakukan penangkapan akhir pekan lalu, KP pun akhirnya mengakui perbuatannya.
"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tablet, obeng, satu rokok elektrik, HP dan tiga lembar uang pecahan," jelasnya.
Menurutnya, modus yang digunakan pelaku yakni mencongkel jendela gudang penyimpanan warung makan menggunakan obeng. "Kemudian pelaku masuk ke dalam gudang mengambil sejumlah barang di antaranya tablet dan sejumlah uang," ujarnya.
Di hadapan petugas, KP mengakui semua perbuatannya. Ia berdalih nekat mencuri karena ingin gadget untuk bermain game online.
"Buat main game truck simulator, ya niatnya buat main game," ucapnya.
KP juga mengaku sudah pernah masuk penjara karena kasus pencurian. Bahkan aksinya kali ini menjadi kasus yang kelima dirinya masuk ke sel jeruji besi.
"Kalau nyuri sudah lima kali termasuk ini. Sebelumnya nyuri uang sama sepeda," ungkapnya.
Atas perbuatannya KP akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus pencurian ini terjadi di sebuah warung makan wilayah Kedungdowo, Kelurahan Wates, Kapanewon Wates, Kulonprogo, beberapa waktu lalu.
"Pencurian ini baru diketahui pegawai warung makan sehari kemudian. Awalnya ia kaget tablet dan sejumlah uang hilang di dalam gudang penyimpanan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke kami," ucap Kapolsek Wates Kompol Sudarsono.
Dijelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku berinisial KP. Petugas kemudian melakukan penangkapan akhir pekan lalu, KP pun akhirnya mengakui perbuatannya.
"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tablet, obeng, satu rokok elektrik, HP dan tiga lembar uang pecahan," jelasnya.
Menurutnya, modus yang digunakan pelaku yakni mencongkel jendela gudang penyimpanan warung makan menggunakan obeng. "Kemudian pelaku masuk ke dalam gudang mengambil sejumlah barang di antaranya tablet dan sejumlah uang," ujarnya.
Di hadapan petugas, KP mengakui semua perbuatannya. Ia berdalih nekat mencuri karena ingin gadget untuk bermain game online.
"Buat main game truck simulator, ya niatnya buat main game," ucapnya.
KP juga mengaku sudah pernah masuk penjara karena kasus pencurian. Bahkan aksinya kali ini menjadi kasus yang kelima dirinya masuk ke sel jeruji besi.
"Kalau nyuri sudah lima kali termasuk ini. Sebelumnya nyuri uang sama sepeda," ungkapnya.
Atas perbuatannya KP akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini