Polres Kulon Progo Tegaskan Komitmen Melawan Politik Uang pada Pilkada 2024
21 Nov 2024 13:11
Kulon Progo - Dalam rangka mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang bersih dan bebas dari pelanggaran, Polres Kulon Progo mengingatkan masyarakat akan ancaman serius yang ditimbulkan oleh praktik politik uang. Kapolres Kulon Progo, AKBP Dr. Wilson Bugner F Pasaribu SIK MH menegaskan bahwa pihaknya bersama seluruh elemen terkait berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dan penegakan hukum terhadap pelaku politik uang, baik dari pihak calon, tim kampanye, maupun masyarakat.
"Politik uang bukan hanya merusak demokrasi, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan yang jujur dan adil. Polres Kulon Progo akan mengambil langkah tegas sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mencegah dan menindak pelaku politik uang," ujar AKBP Wilson
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Kapolres menjelaskan bahwa politik uang dilarang dalam segala bentuknya, termasuk menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya untuk memengaruhi pemilih. "Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 secara tegas melarang praktik politik uang. Pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pembatalan pencalonan hingga pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar," jelasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda oleh iming-iming politik uang. "Kami minta masyarakat untuk proaktif melaporkan dugaan praktik politik uang. Ingat, penerima juga bisa dikenai sanksi pidana yang sama. Mari kita bersama menjaga integritas Pilkada demi masa depan yang lebih baik," katanya.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, Polres Kulon Progo Melalui Subsatgas Binmas Satgas Preventif telah menggencarkan sosialisasi terkait larangan politik uang dan sanksinya. Selain itu, Polres juga bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, TNI, dan elemen pemerintah daerah untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada.
"Demokrasi yang sehat dimulai dari kesadaran kita semua untuk menolak segala bentuk politik uang. Jangan biarkan hak pilih kita dikorbankan demi keuntungan sesaat," tutup AKBP Wilson.
Polres Kulon Progo berharap, dengan adanya langkah-langkah preventif dan penindakan tegas, Pilkada 2024 dapat berjalan dengan damai, jujur, dan adil sesuai dengan asas demokrasi yang kita junjung tinggi.
"Politik uang bukan hanya merusak demokrasi, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan yang jujur dan adil. Polres Kulon Progo akan mengambil langkah tegas sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mencegah dan menindak pelaku politik uang," ujar AKBP Wilson
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Kapolres menjelaskan bahwa politik uang dilarang dalam segala bentuknya, termasuk menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya untuk memengaruhi pemilih. "Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 secara tegas melarang praktik politik uang. Pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pembatalan pencalonan hingga pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar," jelasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda oleh iming-iming politik uang. "Kami minta masyarakat untuk proaktif melaporkan dugaan praktik politik uang. Ingat, penerima juga bisa dikenai sanksi pidana yang sama. Mari kita bersama menjaga integritas Pilkada demi masa depan yang lebih baik," katanya.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, Polres Kulon Progo Melalui Subsatgas Binmas Satgas Preventif telah menggencarkan sosialisasi terkait larangan politik uang dan sanksinya. Selain itu, Polres juga bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, TNI, dan elemen pemerintah daerah untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada.
"Demokrasi yang sehat dimulai dari kesadaran kita semua untuk menolak segala bentuk politik uang. Jangan biarkan hak pilih kita dikorbankan demi keuntungan sesaat," tutup AKBP Wilson.
Polres Kulon Progo berharap, dengan adanya langkah-langkah preventif dan penindakan tegas, Pilkada 2024 dapat berjalan dengan damai, jujur, dan adil sesuai dengan asas demokrasi yang kita junjung tinggi.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini