[email protected] (0274) 773110

Kapolsek Kokap Binluh SMP N 2 Kokap.

14 Nov 2023    13:02

Kokap- Kapolsek Kokap AKP Toha , S.H melaksanakan Binluh tentang program Kapolda yaitu tentang IBU MEMANGGIL kepada Pengurus OSIS Baru dalam rangka program Police Go To School yang bertempat di sekolah SMP N 2 Kokap.Senin (13/11/2023)

Dalam kegiatan tersebut Kapolsek Kokap AKP Toha , S.Hmenyampaikan binluh dan himbauan dengan di awali Mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Sekolah SMP N 2 Kokap yang telah memberikan kesempatan kepada pihak Polsek Kokap untuk menjadi Narasumber dalam melaksanakan giat program Police Go To School;

Kapolsek Kokap AKP Toha , S.H juga mengajak kepada seluruh bapak dan ibu guru serta siswa-siswi di SMP N 2 Kokap untuk selalu menjalin kemitraan dengan Polsek Kokap, selalu berkoordinasi, berkomunikasi dan memberikan informasi bilamana ada sesuatu yg berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas;

Menghimbau kepada bapak dan ibu guru untuk meningkatkan kewaspadaan antisipasi pencurian Kantor karena dan pencurian sepeda motor. Untuk mengantisipasi caranya optilmalkan penjaga malam, pastikan kendaraan terkunci saat parkir, gunakan tambahan kunci ganda pengaman lain, parkir di tempat yg mudah dilihat dan diawasi, jangan meninggalkan kunci motor masih tergantung di motornya;

Dalam kesempatan itu kapolsek galur juga  Mensosialisasikan Program Kapolda D.I.Y yaitu IBU MEMANGGIL untuk menekan Kejahatan Jalanan dan Mengajak keluarga besar SMP N 2 Kokap untuk menjadi pelopor keselamatan berkendara serta tertib berlalu-lintas, mematuhi peraturan lalu-lintas, selalu beretika dan menghormati hak pengguna jalan lain, apabila bepergian dengan sepeda motor agar membawa kelengkapan surat kendaraan , gunakan helm SNI dan tidak menggunakan Knalpot Brong;

Mengajak kepada keluarga besar SMP N 2 Kokap, khususnya para siswa-siswi agar berhati-hati dan lebih bijak dalam menggunakan media sosial, jangan melakukan bullying terhadap teman sekolah ataupun kepada orang lain seperti memaki, mengejek, menghina, menghujat ataupun menyebarkan berita hoax karena itu melanggar undang-undang No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);

"Kepada para siswa jangan sampai terjerumus dalam hal penyalahgunaan Narkoba karena bisa menjadikan ketagihan, merusak syaraf dan kesehatan, serta melanggar hukum" kata Kapolsek Kokap AKP Toha , S.H



Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini