[email protected] 08981334949

UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN DAN TINDAK PIDANA PENIPUAN ATAU PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

26 Jul 2023    14:41

Gunungkidul- Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K. didampingi Kapolsek Playen AKP Sigit Teja Sukmana, S.I.P., M.I.P., dan Kasihumas Iptu Suranto, S.E. di Lobby Polres Gunungkidul melaksanakan Konferensi Pers, Rabu (26/7/2023).

Dalam Konferensi Pers Tersebut terdapat 2 (Dua) Ungkap Kasus, antara lain :

Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Nomor LP : LP/B/11/VI/2023/SPKT/Polsek Playen/Polres Gunungkidul/Polda D.I.Y
Korban : PT Cipta Niaga Semesta
Telah terjadi tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan dengan Modus Operandi Tersangka NDK yang bekerja sebagai sales supervisor membuat faktur order fiktif ke perusahaan agar dapat mengambil barang di gudang tempat tersangka NDK bekerja, kemudian barang-barang tersebut dijual sendiri oleh Tersangka NDK di Yogyakarta,Demak dan Semarang Jawa Tengah.
Tersangka NDK dikenakan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun.

Ungkap Tindak Pidana Penipuan Atau Pencurian Dengan Pemberatan
Nomor LP : LP/B/12/VII/2023/SPKT/Polsek Playen/Polres Gunungkidul/Polda D.I.Y
Telah terjadi tindak pidana Penipuan Atau Pencurian Dengan Pemberatan, modus operandi Tersangka S. pernah menjadi karyawan dealer motor bagian marketing sehingga mempunyai seragam dan id card. Kedua tersangka menjalankan aksinya dengan cara berkeliling menggunakan mobil Honda Brio dengan nopol palsu, kemudian mengikuti mobil pengiriman motor tersebut hingga ke rumah korban A. Setelah kendaraan pengiriman motor tersebut pergi kemudian kedua tersangka datang menemui korban A. dan melakukan tindak pidana tersebut.
Tersangka S. dan H.S. dikenakan pasal 378 KUHP atau Pasal 363 ayat 1e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini