Supervisi Polmas Fungsi Binmas Baharkam Polri Tahun 2023 Di Polres Gunungkidul
25 May 2023 13:16
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K. mengikuti pelaksanaan supervisi Polmas Fungsi Binmas Baharkam Polri Tahun 2023 dengan materi Strategi Implementasi Polmas dalam Bentuk Polisi Rw (Rukun Warga) di Polres Gunungkidul, Kamis (25/05/2023).
Supervisi tersebut dipimpin oleh Kasubditbinpolmas Ditbinmas Korbinmas Baharkam Polri KBP Oki Waskito, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi oleh Kasubdit Polmas Ditbinmas Polda DIY dan dihadiri oleh PJU Polres Gunungkidul, Perwakilan Kapolsek Jajaran Polres Gunungkidul, Perwakilan Danramil Jajaran Kodim 0730 Gunungkidul, Perwakilan Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran Polres Gunungkidul, Perwakilan Personil Polisi RW / Polisi Jaga Warga, dan Perwakilan Forkopinkap Kabupaten Gunungkidul
Dalam sambutannya Korbinmas Baharkam Polri menyampaikan bahwa Polisi RW / Polisi Jaga Warga diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 11 tahun 2021 yang mana kegiatan tersebut satu bagian dari Polmas kewilayahan, Polisi RW diharakan mampu meningkatkan interaksi antara polisi dengan masyarakat untuk memecahkan permasalahan sosial secara bersama di lingkungan RW.
Program polisi RW melibatkan semua anggota polri dari semua fungsi melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pembina kamtibmas di tingkat RW dengan tugas mendengarkan keluhan masyarakat dan sebagai problem solving, kegiatan ini dimaksudkan untuk mengedepankan upaya preemtif dalam mewujudkan stabilitas keamanan dalam negeri.
Supervisi tersebut dipimpin oleh Kasubditbinpolmas Ditbinmas Korbinmas Baharkam Polri KBP Oki Waskito, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi oleh Kasubdit Polmas Ditbinmas Polda DIY dan dihadiri oleh PJU Polres Gunungkidul, Perwakilan Kapolsek Jajaran Polres Gunungkidul, Perwakilan Danramil Jajaran Kodim 0730 Gunungkidul, Perwakilan Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran Polres Gunungkidul, Perwakilan Personil Polisi RW / Polisi Jaga Warga, dan Perwakilan Forkopinkap Kabupaten Gunungkidul
Dalam sambutannya Korbinmas Baharkam Polri menyampaikan bahwa Polisi RW / Polisi Jaga Warga diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 11 tahun 2021 yang mana kegiatan tersebut satu bagian dari Polmas kewilayahan, Polisi RW diharakan mampu meningkatkan interaksi antara polisi dengan masyarakat untuk memecahkan permasalahan sosial secara bersama di lingkungan RW.
Program polisi RW melibatkan semua anggota polri dari semua fungsi melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pembina kamtibmas di tingkat RW dengan tugas mendengarkan keluhan masyarakat dan sebagai problem solving, kegiatan ini dimaksudkan untuk mengedepankan upaya preemtif dalam mewujudkan stabilitas keamanan dalam negeri.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini