Pinjaman On Line dan Klakson Telolet Menjadi Curhat Masyarakat Kepada Kapolda DIY.
14 Jun 2024 20:24
Wonosari - Penggunaan klakson yang tidak standar pada kendaraan atau telolet terutama pada kendaraan besar, mengundang perhatian masyarakat, dimana suara yang ditimbulkannya dirasakan menganggu apalagi dibunyikan di pemukiman yang padat penduduk, bukan hanya itu saja judi online maupun pinjaman online juga menjadi perhatian masyarakat yang disampaikan langsung kepada Kapolda DIY dalam sesi Jum'at Curhat, 14 Juni 2024.
Kapolda DIY Irjen.Pol.Suwondo Nainggolan S.I.K,M.H bersama dengan PJU Polda DIY didampingi Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri,S.I.K, menggelar Jum'at Curhat di joglo seger waras dengan mengundang perwakilan masyarakat dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda maupun kelompok masyarakat yang ada di Kapanewon patuk, Kab.Gunungkidul.
Dalam menanggapi usulan maupun saran masyarakat terkait dengan agar dipasang rambu larangan membunyikan "telolet" Irjen.Pol.Suwondo Nainggolan,S.I.K,M.H, mengatakan bahwa sebetulnya pemerintah sudah melarang penggunaan klakson yang tidak standar tersebut, selain menganggu kenyamanan masyarakat juga dapat menganggu konsentrasi pengendara kendaraan bermotor lainnnya.
Terkait dengan judi online maupun pinjaman online, pemerintah sudah menutup banyak web penyelenggara judi online, namun keberadaan server judi yang ada diluar negeri menjadi sulit untuk melakukan tindakan penutupan. Perihal pinjaman online, terhadap pinjol ilegal Polri dapat melakukan tindakan hukum namun terhadap pinjaman yang legal hal tersebut tidak dapat dilakukan karena memang sudah sesuai dengan regulasi yang ditentukan pemerintah.
Pemberantasan Judi online yang selama ini telah meresahkan, sebenarnya sudah banyak bandar ataupun agen yang telah di tangkap, bahkan ribuan link sudah ditutup oleh pemerintahan, namun akan terkendala bila mana pusat web judi tersebut ada di luar negeri, namun demikian Polri akan selalu bersinergi untuk memberantas hal tersebut ucap Kapolda DIY menanggapi pertanyaan masyarakat tentang judi online.
( Humas Polres Gunungkidul ).
Kapolda DIY Irjen.Pol.Suwondo Nainggolan S.I.K,M.H bersama dengan PJU Polda DIY didampingi Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri,S.I.K, menggelar Jum'at Curhat di joglo seger waras dengan mengundang perwakilan masyarakat dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda maupun kelompok masyarakat yang ada di Kapanewon patuk, Kab.Gunungkidul.
Dalam menanggapi usulan maupun saran masyarakat terkait dengan agar dipasang rambu larangan membunyikan "telolet" Irjen.Pol.Suwondo Nainggolan,S.I.K,M.H, mengatakan bahwa sebetulnya pemerintah sudah melarang penggunaan klakson yang tidak standar tersebut, selain menganggu kenyamanan masyarakat juga dapat menganggu konsentrasi pengendara kendaraan bermotor lainnnya.
Terkait dengan judi online maupun pinjaman online, pemerintah sudah menutup banyak web penyelenggara judi online, namun keberadaan server judi yang ada diluar negeri menjadi sulit untuk melakukan tindakan penutupan. Perihal pinjaman online, terhadap pinjol ilegal Polri dapat melakukan tindakan hukum namun terhadap pinjaman yang legal hal tersebut tidak dapat dilakukan karena memang sudah sesuai dengan regulasi yang ditentukan pemerintah.
Pemberantasan Judi online yang selama ini telah meresahkan, sebenarnya sudah banyak bandar ataupun agen yang telah di tangkap, bahkan ribuan link sudah ditutup oleh pemerintahan, namun akan terkendala bila mana pusat web judi tersebut ada di luar negeri, namun demikian Polri akan selalu bersinergi untuk memberantas hal tersebut ucap Kapolda DIY menanggapi pertanyaan masyarakat tentang judi online.
( Humas Polres Gunungkidul ).
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini