Pengedar Obat Berbahaya Diringkus Satresnarkoba Polres Gunungkidul.
11 Sep 2024 10:19
Wonosari - Satresnarkoba Polres Gunungkidul kembali berhasil melakukan ungkap kasus terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan barang bukti berupa ribuan pil berbahaya. Keberhasilan ungkap kasus tersebut disampaikan oleh Wakapolres Gunungkidul Kompol Sumanto, S.H, didampingi Kasatres Narkoba Polres Gunungkidul Akp Budi Karyanto, S.H. dalam Konferensi Pers di loby Polres Gunungkidul, Rabu, 11/9/2024.
Keberhasilan ungkap kasus tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan obat-obatan berbahaya yang terjadi di daerah Wonosari, Gunungkidul. Setelah dilakukan penyelidikan pada hari Senin, 2/9/2024 sekira pukul 09.45 Wib petugas berhasil mengamankan pemuda yang bernama Sdr. PW, di Jl. Kolonel Sugiyono, Gadungsari, Wonosari, Gunungkidul.
"Pada saat pelaku tersebut diamankan petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah bungkus paket, dan saat diperiksa mengaku bahwa paket tersebut adalah milik Sdri.TP, yang berisi obat-obatan terlarang" ucap Kompol Sumanto, S.H.
Dengan hasil pemeriksaan dan keterangan awal tersebut selanjutnya dilakukan pengembangan, bahwa barang terlarang tersebut mereka jual kepada seorang pemuda berinisial AF,
kemudian setelah diketahui identitas dan keberadaannya, sdr. AF, berhasil diamankan , setelah dilakukan penggeledahan menemukan sebanyak 87 butir berwarna putih yang berlogo "Y" atau pil sapi didalam tas selempangnya.
Dari hasil ungkap kasus tersebut petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku merupakan bandar dan pengedar yaitu Sdr. PW, Sdr TP dan Sdr.AF, dan mengamankan 4185 butir pil.
Tiga pelaku dikenakan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,-
Keberhasilan ungkap kasus tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan obat-obatan berbahaya yang terjadi di daerah Wonosari, Gunungkidul. Setelah dilakukan penyelidikan pada hari Senin, 2/9/2024 sekira pukul 09.45 Wib petugas berhasil mengamankan pemuda yang bernama Sdr. PW, di Jl. Kolonel Sugiyono, Gadungsari, Wonosari, Gunungkidul.
"Pada saat pelaku tersebut diamankan petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah bungkus paket, dan saat diperiksa mengaku bahwa paket tersebut adalah milik Sdri.TP, yang berisi obat-obatan terlarang" ucap Kompol Sumanto, S.H.
Dengan hasil pemeriksaan dan keterangan awal tersebut selanjutnya dilakukan pengembangan, bahwa barang terlarang tersebut mereka jual kepada seorang pemuda berinisial AF,
kemudian setelah diketahui identitas dan keberadaannya, sdr. AF, berhasil diamankan , setelah dilakukan penggeledahan menemukan sebanyak 87 butir berwarna putih yang berlogo "Y" atau pil sapi didalam tas selempangnya.
Dari hasil ungkap kasus tersebut petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku merupakan bandar dan pengedar yaitu Sdr. PW, Sdr TP dan Sdr.AF, dan mengamankan 4185 butir pil.
Tiga pelaku dikenakan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,-
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini