Kurang Dari 7 Jam, Pelaku Begal Berhasil Ditangkap Polres Gunungkidul.
5 Nov 2024 09:13
Wonosari - Tindak kejahatan pembegalan yang terjadi di wilayah ngunut, playen, Gunungkidul, pada Minggu, 3 November 2024 malam, berhasil diungkap tim gabungan Satreskrim Polres Gunungkidul dan Unit Reskrim Polsek Playen.
Keberhasilan ungkap kasus tersebut, disampaikan oleh Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini, S.I.K, M.Si, pada konferensi pers bersama dengan Kapolsek Playen, Kasihumas Polres Gunungkidul dan Satreskrim Polres Gunungkidul dihadapan awak media, Senin, 4 November 2024.
"Berawal dari si pelaku memesan taxi online melalui aplikasi, dengan tujuan ke wilayah ngunut, Playen. Sesampainya ditempat tujuan korban atau pengemudi grab diserang pelaku dengan pisau cutter pada bagian lehernya" ucap Kapolres Gunungkidul.
Korban yang dalam kondisi terluka hingga 20 jahitan, dipaksa keluar dari mobilnya, setelah korban keluar, pelaku kemudian melarikan diri, dengan rencana tujuan awalnya ke wilayah Jawa tengah. Sesampainya di Sukoharjo, tepatnya didepan sebuah ruko, pelaku menunggu seseorang yang sedianya akan menampung kendaraan tersebut, namun justru yang datang adalah petugas gabungan dari Polres Gunungkidul dan Polsek playen.
Pelaku berinisial, OSF 23, tahun, merupakan warga Semarang, Jawa tengah, dengan alasan melakukan tindak kejahatan tersebut untuk mendapatkan uang, yang rencananya akan digunakan untuk menebus sepeda motor milik pacar pelaku, yang digadaikannya karena mengalami kalah judi dadu secara online, yang sudah dilakukan pelaku selama lebih kurang 2 tahun.
Kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada
seluruh masyarakat, atas dukungan dan doanya, sehingga kasus ini bisa lekas terungkap. Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 ke- 4 KUHPidana, dengan ancaman Hukukaman maksimal dua belas tahun Penjara.
( Humas Polres Gunungkidul ).
Keberhasilan ungkap kasus tersebut, disampaikan oleh Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini, S.I.K, M.Si, pada konferensi pers bersama dengan Kapolsek Playen, Kasihumas Polres Gunungkidul dan Satreskrim Polres Gunungkidul dihadapan awak media, Senin, 4 November 2024.
"Berawal dari si pelaku memesan taxi online melalui aplikasi, dengan tujuan ke wilayah ngunut, Playen. Sesampainya ditempat tujuan korban atau pengemudi grab diserang pelaku dengan pisau cutter pada bagian lehernya" ucap Kapolres Gunungkidul.
Korban yang dalam kondisi terluka hingga 20 jahitan, dipaksa keluar dari mobilnya, setelah korban keluar, pelaku kemudian melarikan diri, dengan rencana tujuan awalnya ke wilayah Jawa tengah. Sesampainya di Sukoharjo, tepatnya didepan sebuah ruko, pelaku menunggu seseorang yang sedianya akan menampung kendaraan tersebut, namun justru yang datang adalah petugas gabungan dari Polres Gunungkidul dan Polsek playen.
Pelaku berinisial, OSF 23, tahun, merupakan warga Semarang, Jawa tengah, dengan alasan melakukan tindak kejahatan tersebut untuk mendapatkan uang, yang rencananya akan digunakan untuk menebus sepeda motor milik pacar pelaku, yang digadaikannya karena mengalami kalah judi dadu secara online, yang sudah dilakukan pelaku selama lebih kurang 2 tahun.
Kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada
seluruh masyarakat, atas dukungan dan doanya, sehingga kasus ini bisa lekas terungkap. Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 ke- 4 KUHPidana, dengan ancaman Hukukaman maksimal dua belas tahun Penjara.
( Humas Polres Gunungkidul ).
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini