KONFERENSI PERS UNGKAP KASUS CURAT, CUR SERTIFIKAT, DAN PENCABULAN TERHADAP ANAK
26 Jun 2023 13:27
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K. didampingi Kasat Reskrim Andika Arya Pratama, S.T.K., S.I.K., Kapolsek Semanu AKP Pujijono, S.H., M.H., dan Kasihumas Iptu Suranto, S.E. di Lobby Polres Gunungkidul, Senin (26/6/2023).
Dalam Konferensi Pers Tersebut terdapat 3 (Tiga) Ungkap Kasus, antara lain :
1. Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan
Nomor LP : LP/B/03/V/2023/SPKT/Polsek Semanu/Polres Gunungkidul/Polda D.I.Y, tanggal 28 mei 2023
Telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan modus Pelaku merusak/mencongkel Slot pintu belakang dengan menggunakan alat bantu obeng atas kejadian tersebut Korban MN mengalami kerugian dengan total Rp 5.900.000,-(lima juta Sembilan ratus ribu rupiah).
Pelaku TP dikenakan pasal 363 ayat 1 Ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun.
2. Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Sertifikat Tanah
LP-B/49/V/2023/SPKT/Polres Gunungkidul/Polda D.I. Yogyyakarta, tanggal 19 Mei 2023
Telah terjadi tindak pidana Pencurian sertifikat tanah yang dilakukan oleh Pelaku MDI.
Tersangka MDI dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.
3. Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak
LP-B/62/VI/2023/SPKT/Polres Gunungkidul/Polda D.I. Yogyyakarta, tanggal 09 Juni 2023
Telah terjadi tindak pidana Pencabulan terhadap anak dengan cara Pelaku G memegang payudara Korban.
Tersangka G dikenakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Dalam Konferensi Pers Tersebut terdapat 3 (Tiga) Ungkap Kasus, antara lain :
1. Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan
Nomor LP : LP/B/03/V/2023/SPKT/Polsek Semanu/Polres Gunungkidul/Polda D.I.Y, tanggal 28 mei 2023
Telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan modus Pelaku merusak/mencongkel Slot pintu belakang dengan menggunakan alat bantu obeng atas kejadian tersebut Korban MN mengalami kerugian dengan total Rp 5.900.000,-(lima juta Sembilan ratus ribu rupiah).
Pelaku TP dikenakan pasal 363 ayat 1 Ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun.
2. Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Sertifikat Tanah
LP-B/49/V/2023/SPKT/Polres Gunungkidul/Polda D.I. Yogyyakarta, tanggal 19 Mei 2023
Telah terjadi tindak pidana Pencurian sertifikat tanah yang dilakukan oleh Pelaku MDI.
Tersangka MDI dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.
3. Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak
LP-B/62/VI/2023/SPKT/Polres Gunungkidul/Polda D.I. Yogyyakarta, tanggal 09 Juni 2023
Telah terjadi tindak pidana Pencabulan terhadap anak dengan cara Pelaku G memegang payudara Korban.
Tersangka G dikenakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini