[email protected] 085600479110

Persyaratan STNK

30 Sep 2024    14:24

Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat STNK adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan kendaraan bermotor ketika bergerak dijalan, berisikan identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi dan masa berlaku termasuk pengesahannya.

Masa berlaku STNK di indonesia adalah lima tahun. Namun setiap tahunnya kita diwajibkan membayar pajak tahunan yang besarnya sudah ditentukan sesuai tipe kendaraan di samsat Bantul. Inilah yang dimaksud dengan perpanjangan STNK. Sedangkan yang lima tahunan biasanya disebut dengan ganti plat nomor karena proses perpanjangan STNK selalu disertai dengan pergantian plat nomor kendaraan. Berikut mekanisme penerbitan STNK :


I. Persyaratan Penelitian Ulang 1 Tahunan

1. STNK asli dan foto copy x1
2. BPKB asli dan foto copy x1
3. Identitas diri asli sesuai dgn STNK dan foto copy x1 (identitas diri bisa KTP, C1, SIM, kartu anggota bagi anggota Polri / TNI)
4. Di daftarkan di loket III.B
5. Menunggu panggilan di loket IV untuk menerima resi pembayaran
6. Membayar di loket V (kasir)
7. menunggu di loket VI penyerahan stnk yang telah disahkan oleh petugas

II. Persyaratan Pengesahan 5 Tahunan

1. Cek fisik kendaraan oleh petugas
2. STNK asli dan foto copy x1
3. BPKB asli dan foto copy x1
4. Identitas diri asli sesuai dengan STNK dan foto copy x1 (identitas diri bisa KTP, C1, SIM, kartu anggota bagi anggota Polri / TNI)
5. Mendaftar di loket III.A (formulir)
6. Di daftarkan di loket III.B
7. Menunggu panggilan di loket IV untuk menerima resi pembayaran
8. Membayar di loket V (kasir)
9. Menunggu di loket VI penyerahan STNK yang telah disahkan oleh petugas dan TNKB tanggal yang ditentukan.

III. Persyaratan STNK Hilang / Duplikat

1. Laporan polisi ( dilegalisir di Polres Bantul )
2. Cek fisik kendaraan oleh petugas (kendaraan dibawa ke Samsat Bantul)
3. Identitas diri sesuai dengan STNK dan foto copy x1 (identitas diri bisa KTP, C1, SIM, kartu anggota bagi anggota Polri / TNI)
4. Iklan koran dan radio (terbitan koran ditempel dan dilampirkan)
5. BPKB asli dan foto copy x1 / surat keterangan dari lising (agunan) apabila BPKB asli sebagai jaminan.
6. Daftar di loket III.A (pelayanan formulir)
7. Menunggu di loket II untuk menerima STTB (surat tanda terima berkas) dari petugas
8. Surat pernyataan bermetari 6000 ( formulir bisa diambil di loket II A. Samsat Bantul)
9. Biaya blangko STNK sesuai PP No. 76 Tahun 2020 R2 : Rp 100.000, R4 : Rp 200.000;

IV. Persyaratan Balik Nama (Bantul - Bantul)

1. Cek fisik kendaraan oleh petugas
2. BPKB asli dan foto copy x1
3. STNK asli dan foto copy x1
4. foto copy KTP atas nama baru
5. Kwitansi jual beli bermaterai rp 6000
6. Daftar di loket III.A (pelayanan formulir)
7. Menunggu di loket II untuk menerima STTB (surat tanda terima berkas) dari petugas

V. Persyaratan Ganti Nomor Polisi

1. Cek fisik kendaraan oleh petugas
2. Identitas diri sesuai dengan STNK dan foto copy x1 (identitas diri bisa KTP, C1, SIM, kartu anggota bagi anggota Polri / TNI)
3. BPKB asli dan foto copy x1
4. STNK asli dan foto copy x1
5. Daftar di loket III.A (pelayanan formulir)
6. Menunggu panggilan di loket II untuk menerima STTB (surat tanda terima berkas) dari petugas

VI. Persyaratan Rubah Bentuk

1. Cek fisik kendaraan oleh petugas
2. BPKB asli dan foto copy x 1
3. STNK asli dan foto copy x1
4. Identitas diri sesuai dengan STNK dan foto copy x1 (identitas diri bisa KTP, C1, SIM, kartu anggota bagi anggota Polri / TNI)
5. Rekomendasi rubah bentuk dan uji mutu dari Dinas Perhubungan
6. Daftar di loket III.A (pelayanan formulir)
7. Menunggu di loket II untuk menerima STTB (surat tanda terima berkas) dari petugas

VII. Persyaratan Ganti Mesin

1. Cek fisik kendaraan oleh petugas
2. Identitas diri sesuai dengan STNK dan foto copy x1 (identitas diri bisa KTP, C1, SIM, kartu anggota bagi anggota Polri / TNI)
3. BPKB asli dan foto copy x 1
4. STNK asli dan foto copy x1
5. surat keterangan dari Dir Reskrim Polda DIY
6. Surat permohonan kepada Kasat Lantas
7. Surat pernyataan dari pemikilk bahwa kendaraan tidak dalam jaminan / sengketa bermerai
8. Surat pernyataan dari bengkel
9. Surat pernyataan ganti mesin dari pemilik bermaterai
10. Bila pembelian mesin dari luar melampirkan PIB yang menyebutkan nomor mesin
11. Kwitansi pembelian mesin
12. Daftar di loket III.A (pelayanan formulir)
13. menunggu di loket II untuk menerima STTB (surat tanda terima berkas) dari petugas

VIII. Persyaratan Mutasi Masuk Dari Luar Daerah

1. Berkas di daftar di bagian cek fisik
2. Daftar di loket III.A (pelayanan formulir)
3. Menunggu di loket II untuk menerima STTB (surat tanda terima berkas) dari petugas

IX. Persyaratan Ganti Warna

1. Cek fisik kendaraan oleh petugas
2. BPKB asli dan foto copy x 1
3. STNK asli dan foto copy x1
4. Identitas diri sesuai dengan STNK dan foto copy x1 (identitas diri bisa KTP, C1, SIM, kartu anggota bagi anggota Polri / TNI)
5. Surat pernyataan dari bengkel berstempel
6. Daftar di loket III.A (pelayanan formulir)
7. Menunggu di loket II untuk menerima STTB

X. Persyaratan Mutasi Kendaraan Keluar Daerah

1. Cek fisik kendaraan dari daerah tujuan
2. BPKB asli dan foto copy x 4
3. STNK asli dan foto copy x 4
4. Identitas diri alamat baru
5. Kwitansi jual beli bermaterai
6. Daftar di loket I
7. Diberikan STTB (surat tanda terima berkas) dan pengambilan berkas sesuai dengan tanggal yang ditentukan oleh petugas


Informasi Terkait

Jangan lupa baca juga informasi-informasi terkait di bawah ini