Mekanisme Pembuatan BPKB
30 Sep 2024 14:23
Dalam meningkatkan pelayanan kami, Sat Lantas Polres Bantul berupaya memberikan Langkah-langkah / Mekanisme Pengurusan Balik Nama STNK / BPKB / Mutasi Kendaraan Bermotor : Sepeda Motor / Roda 2 (dua), Mobil, Truk, Taxi, dan Unit Kendaraan diatas Roda 4 (empat).
Jika Alamat yang tertera pada STNK/ BPKB Lama dengan Identitas KTP Pemohon Baru, baik di dalam Kota, Luar Kota, maupun Luar Provinsi / Beda Kode SAMSAT pada STNK Anda, terlebih dahulu harus dilakukan Pencabutan Data Kendaraan Bermotor Mobil Anda / yang biasa kebanyakan Orang menyebutkan dengan istilah Cabut Bendel / Cabut Berkas / Cabut File / Cabut Data. Istilah SAMSAT menyebutnya dengan MUTASI KELUAR. Estimasi jangka waktu keluarnya Berkas / Bendel Kendaraan Bermotor Mobil Anda 25 - 30 hari (Normal).
Dalam pengurusan Lihat terlebih dahulu Umur / Usia dari tahun pembuatan Unit Kedaraan Bermotor Mobil Anda yang tertera juga pada STNKB / BPKB. JIka Umur / Usia tahun pembuatan dibawah 10 tahun, Data Data Kendaraan Bermotor Mobil Anda masih berada di Polda setempat, jika Umur / Usia tahun pembuatan diatas 10 tahun, Data Kendaraan Bermotor Mobil Anda sudah berada pada SAMSAT setempat, sesuai Alamat yang tertera pada STNK / BPKB Lama. Proses Registrasi Ulang dengan melakukan Cek Phisik / Gesek Nomor Rangka dan Nomor Mesin Kendaraan Bermotor Mobil Anda dan harus datang ke SAMSAT sesuai pada Alamat yang tertera pada STNK/ BPKB Lama.
Setelah Data keluar, Kita akan lakukan yang disebut Mutasi Masuk yaitu : Proses Pendaftaran / Registrasi dengan melakukan Cek Phisik / Gesek Nomor Rangka dan Nomor Mesin Kendaraan Bermotor Mobil Anda. Untuk melakukan hal tersebut, Unit Kendaraan Bermotor Mobil Anda harus datang ke Polda dan SAMSAT. Estimasi jangka waktu 15 hari (Normal) sampai dengan BPKB Anda yang baru keluar / selesai.
Jadi sebanyak 3 (tiga) kali Prosedur Standar SAMSAT dalam melakukan Cek Phisik / Gesek Nomor Rangka dan Nomor Mesin Kendaraan Bermotor Mobil Anda pada beda Alamat antara STNK / BPKB Lama dengan Alamat Rumah KTP Pemohon.
Mekanisme diatas ini sama dengan Anda Pindah Alamat / Domisili Rumah yang pastinya melakukan pengurusan KTP Anda yang baru. Pengurusannya mulai dari tingkat terendah yaitu : Rukun Tetangga (RT) sampai dengan Pemindahan Data Alamat ke Dinas Kependudukan (Dispenduk) setempat yang disebut dengan Mutasi Keluar. Maka KTP Lama Anda sudah tidak berlaku lagi. Hal ini akan dilakukan pengurusan KTP sesuai dengan Alamat Rumah Anda yang baru dan Birokrasinya sama, mulai dari tingkat terendah yaitu : Rukun Tetangga (RT) sampai dengan Pemindahan Data Alamat ke Dinas Kependudukan (Dispenduk) setempat, yang disebut dengan Mutasi Masuk.
Disini akan kami jelaskan persyaratan yang harus anda bawa saat anda akan melakukan pengurusan BPKB antara lain :
a. PENDAFTARAN BPKB BARU, Persyaratan yang harus dipenuhi :
Foto copy KTP, Faktur, Cek fisik kendaraan, Kwintansi jual beli, Surat kuasa. Dan Inporvas
b. PENDAFTARAN BPKB GANTI PEMILIK/ LOKAL, Persyaratan yang harus dipenuhi:
Foto copy KTP, Foto copy STNK lama dan baru, Cek kendaraan bermotor dan kwitansi jual beli.
c. BPKB MUTASI KELUAR DAERAH, Persyaratan yang harus dipenuhi :
Foto Copy KTP, Foto copy STNK, Surat keterangan pindah sebagai pengganti STNK, Surat keterangan fiskal antar daerah, BPKB, Kwitansi jual beli, Hasil cek fisik kendaraan bermotor dan Kartu induk BPKB.
d. MEKANISME PELAYANAN BPKB HILANG/RUSAK, Persyaratan yang harus dipenuhi :
Foto copy KTP, Foto copy STNK, Foto Copy BPKB, Cek Kendaraan Bermotor, Lap Polisi, Surat keterangan dari bank, Surat penyiaran radio, Resi pemasangan iklan, Surat pernyataan, Foto copy faktur dan Foto post card kendaraan.
e. PENDAFTARAN BPKB MUTASI DARI LUAR DAERAH, Persyaratan yang harus dipenuhi:
Foto copy KTP, Foto copy STNK lama dan baru, Cek kendaraan bermotor, kwitansi jual beli, Fiskal antar daerah, Kartu induk BPKB dan BPKB lama
Bilamana anda mengalami kesulitan dalam hal pengurusan BPKP kami persilahkan anda datang ke Sat lantas Polres Bantul Bagian.
Jika Alamat yang tertera pada STNK/ BPKB Lama dengan Identitas KTP Pemohon Baru, baik di dalam Kota, Luar Kota, maupun Luar Provinsi / Beda Kode SAMSAT pada STNK Anda, terlebih dahulu harus dilakukan Pencabutan Data Kendaraan Bermotor Mobil Anda / yang biasa kebanyakan Orang menyebutkan dengan istilah Cabut Bendel / Cabut Berkas / Cabut File / Cabut Data. Istilah SAMSAT menyebutnya dengan MUTASI KELUAR. Estimasi jangka waktu keluarnya Berkas / Bendel Kendaraan Bermotor Mobil Anda 25 - 30 hari (Normal).
Dalam pengurusan Lihat terlebih dahulu Umur / Usia dari tahun pembuatan Unit Kedaraan Bermotor Mobil Anda yang tertera juga pada STNKB / BPKB. JIka Umur / Usia tahun pembuatan dibawah 10 tahun, Data Data Kendaraan Bermotor Mobil Anda masih berada di Polda setempat, jika Umur / Usia tahun pembuatan diatas 10 tahun, Data Kendaraan Bermotor Mobil Anda sudah berada pada SAMSAT setempat, sesuai Alamat yang tertera pada STNK / BPKB Lama. Proses Registrasi Ulang dengan melakukan Cek Phisik / Gesek Nomor Rangka dan Nomor Mesin Kendaraan Bermotor Mobil Anda dan harus datang ke SAMSAT sesuai pada Alamat yang tertera pada STNK/ BPKB Lama.
Setelah Data keluar, Kita akan lakukan yang disebut Mutasi Masuk yaitu : Proses Pendaftaran / Registrasi dengan melakukan Cek Phisik / Gesek Nomor Rangka dan Nomor Mesin Kendaraan Bermotor Mobil Anda. Untuk melakukan hal tersebut, Unit Kendaraan Bermotor Mobil Anda harus datang ke Polda dan SAMSAT. Estimasi jangka waktu 15 hari (Normal) sampai dengan BPKB Anda yang baru keluar / selesai.
Jadi sebanyak 3 (tiga) kali Prosedur Standar SAMSAT dalam melakukan Cek Phisik / Gesek Nomor Rangka dan Nomor Mesin Kendaraan Bermotor Mobil Anda pada beda Alamat antara STNK / BPKB Lama dengan Alamat Rumah KTP Pemohon.
Mekanisme diatas ini sama dengan Anda Pindah Alamat / Domisili Rumah yang pastinya melakukan pengurusan KTP Anda yang baru. Pengurusannya mulai dari tingkat terendah yaitu : Rukun Tetangga (RT) sampai dengan Pemindahan Data Alamat ke Dinas Kependudukan (Dispenduk) setempat yang disebut dengan Mutasi Keluar. Maka KTP Lama Anda sudah tidak berlaku lagi. Hal ini akan dilakukan pengurusan KTP sesuai dengan Alamat Rumah Anda yang baru dan Birokrasinya sama, mulai dari tingkat terendah yaitu : Rukun Tetangga (RT) sampai dengan Pemindahan Data Alamat ke Dinas Kependudukan (Dispenduk) setempat, yang disebut dengan Mutasi Masuk.
Disini akan kami jelaskan persyaratan yang harus anda bawa saat anda akan melakukan pengurusan BPKB antara lain :
a. PENDAFTARAN BPKB BARU, Persyaratan yang harus dipenuhi :
Foto copy KTP, Faktur, Cek fisik kendaraan, Kwintansi jual beli, Surat kuasa. Dan Inporvas
b. PENDAFTARAN BPKB GANTI PEMILIK/ LOKAL, Persyaratan yang harus dipenuhi:
Foto copy KTP, Foto copy STNK lama dan baru, Cek kendaraan bermotor dan kwitansi jual beli.
c. BPKB MUTASI KELUAR DAERAH, Persyaratan yang harus dipenuhi :
Foto Copy KTP, Foto copy STNK, Surat keterangan pindah sebagai pengganti STNK, Surat keterangan fiskal antar daerah, BPKB, Kwitansi jual beli, Hasil cek fisik kendaraan bermotor dan Kartu induk BPKB.
d. MEKANISME PELAYANAN BPKB HILANG/RUSAK, Persyaratan yang harus dipenuhi :
Foto copy KTP, Foto copy STNK, Foto Copy BPKB, Cek Kendaraan Bermotor, Lap Polisi, Surat keterangan dari bank, Surat penyiaran radio, Resi pemasangan iklan, Surat pernyataan, Foto copy faktur dan Foto post card kendaraan.
e. PENDAFTARAN BPKB MUTASI DARI LUAR DAERAH, Persyaratan yang harus dipenuhi:
Foto copy KTP, Foto copy STNK lama dan baru, Cek kendaraan bermotor, kwitansi jual beli, Fiskal antar daerah, Kartu induk BPKB dan BPKB lama
Bilamana anda mengalami kesulitan dalam hal pengurusan BPKP kami persilahkan anda datang ke Sat lantas Polres Bantul Bagian.
Informasi Terkait
Jangan lupa baca juga informasi-informasi terkait di bawah ini