Tegas, Polresta Yogyakarta Tindak Para Pengendara yang Mengenakan Knalpot Brong
15 Feb 2023 21:42
jogja.tribratanews.com -Humas, Kampanye pemilihan umum di Daerah Istimewa Yogyakarta sudah dimulai, dengan diiringi kegiatan sosial, silaturahmi, dan sejumlah acara lainnya.
Namun, peristiwa pelanggaran berlalu lintas yang terjadi di masa lalu seperti pengguna sepeda motor yang tidak mematuhi aturan, menggunakan knalpot berisik, dan bahkan tidak memiliki SIM serta STNK menjadi sorotan.
Untuk itu, politisi wanita dari Yogyakarta yang juga anggota Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti, memberikan himbauan kepada simpatisan untuk tetap mematuhi aturan berlalu lintas, seperti menggunakan helm, tidak memasang knalpot brong, tidak minum-minuman keras, dan tidak membawa senjata tajam.
Dirinya mengajak seluruh simpatisan untuk menciptakan kampanye yang damai dan bermartabat.
Sementara itu, pihak kepolisian turut melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh simpatisan salah satu partai politik.
Razia dilakukan pada rombongan simpatisan yang melakukan konvoi di Jalan Magelang, tepatnya di Jembatan Krasak Tempel dan simpang empat Jombor Sinduadi Mlati Sleman. Selain melakukan penindakan berupa tilang, Polresta Sleman juga memberikan teguran lisan kepada beberapa pengendara lainnya.
Kapolresta Sleman melalui Kasi Humas AKP Edy Widaryanta mengatakan ada ratusan sepeda motor dengan knalpot brong yang terjaring razia.
"Terhadap sepeda motor berknalpot brong kami berikan sanksi berupa tilang dan diwajibkan mengganti knalpot dengan yang asli," ujarnya.
Penindakan ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan yang lain, guna mewujudkan Keamanan, Keselamatan, dan Ketertiban Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas).
Keluhan masyarakat tentang kebisingan knalpot brong sering muncul di salah satu grup media sosial Facebook di Yogyakarta.
Oleh karena itu, mereka berharap pihak kepolisian dapat melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas agar kondisi di jalan raya menjadi lebih aman dan nyaman.
Kabid Humas Kombes Yuliyanto juga menyampaikan bahwa kepolisian telah melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut.
"Hari ini masih ada yang tidak patuh pada peraturan lalu lintas, sehingga dilakukan penindakan baik dengan tilang ataupun dengan teguran, bagi yang memakai knalpot brong, kendaraannya dapat diambil setelah mengganti dengan knalpot standar," ujarnya.
Namun, peristiwa pelanggaran berlalu lintas yang terjadi di masa lalu seperti pengguna sepeda motor yang tidak mematuhi aturan, menggunakan knalpot berisik, dan bahkan tidak memiliki SIM serta STNK menjadi sorotan.
Untuk itu, politisi wanita dari Yogyakarta yang juga anggota Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti, memberikan himbauan kepada simpatisan untuk tetap mematuhi aturan berlalu lintas, seperti menggunakan helm, tidak memasang knalpot brong, tidak minum-minuman keras, dan tidak membawa senjata tajam.
Dirinya mengajak seluruh simpatisan untuk menciptakan kampanye yang damai dan bermartabat.
Sementara itu, pihak kepolisian turut melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh simpatisan salah satu partai politik.
Razia dilakukan pada rombongan simpatisan yang melakukan konvoi di Jalan Magelang, tepatnya di Jembatan Krasak Tempel dan simpang empat Jombor Sinduadi Mlati Sleman. Selain melakukan penindakan berupa tilang, Polresta Sleman juga memberikan teguran lisan kepada beberapa pengendara lainnya.
Kapolresta Sleman melalui Kasi Humas AKP Edy Widaryanta mengatakan ada ratusan sepeda motor dengan knalpot brong yang terjaring razia.
"Terhadap sepeda motor berknalpot brong kami berikan sanksi berupa tilang dan diwajibkan mengganti knalpot dengan yang asli," ujarnya.
Penindakan ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan yang lain, guna mewujudkan Keamanan, Keselamatan, dan Ketertiban Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas).
Keluhan masyarakat tentang kebisingan knalpot brong sering muncul di salah satu grup media sosial Facebook di Yogyakarta.
Oleh karena itu, mereka berharap pihak kepolisian dapat melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas agar kondisi di jalan raya menjadi lebih aman dan nyaman.
Kabid Humas Kombes Yuliyanto juga menyampaikan bahwa kepolisian telah melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut.
"Hari ini masih ada yang tidak patuh pada peraturan lalu lintas, sehingga dilakukan penindakan baik dengan tilang ataupun dengan teguran, bagi yang memakai knalpot brong, kendaraannya dapat diambil setelah mengganti dengan knalpot standar," ujarnya.
Agung
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini