Sopir Residivis Ditangkap karena Dugaan Penyalahgunaan Narkotika
8 May 2024 13:48
jogja.tribratanews.com -Humas, Seorang sopir yang dikenal dengan inisial SA (45) telah ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Yogyakarta di daerah Maguwoharjo, Depok, Sleman, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
SA, yang sebelumnya sudah terlibat dalam kasus narkotika dan pernah dipenjara, berhasil ditangkap pada Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kepala Satresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardinsyah Rolindo Saputra, menjelaskan bahwa SA telah memiliki riwayat kriminal terkait peredaran narkotika sebelumnya dan telah menjalani masa hukuman, Rabu 8 Mei 2024.
Ketika dilakukan penangkapan, petugas berhasil menemukan empat bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan total berat 12,72 gram, 10 butir pil Alprazolam 1 miligram, dan dua unit ponsel di kediaman SA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SA mengakui telah memerintahkan seseorang yang dikenal dengan inisial MAZ (36) untuk menjualkan sabu dan juga mengirimkan psikotropika.
Mengikuti jejak informasi tersebut, petugas berhasil menangkap MAZ di wilayah Banguntapan, Bantul, pada Jumat (19/4/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
MAZ diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan psikotropika. Dari MAZ, petugas berhasil menyita enam paket sabu dengan berat total 3,54 gram, sebuah timbangan digital, bong, alat hisap sabu, dan dua unit ponsel.
SA, yang sebelumnya sudah terlibat dalam kasus narkotika dan pernah dipenjara, berhasil ditangkap pada Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kepala Satresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardinsyah Rolindo Saputra, menjelaskan bahwa SA telah memiliki riwayat kriminal terkait peredaran narkotika sebelumnya dan telah menjalani masa hukuman, Rabu 8 Mei 2024.
Ketika dilakukan penangkapan, petugas berhasil menemukan empat bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan total berat 12,72 gram, 10 butir pil Alprazolam 1 miligram, dan dua unit ponsel di kediaman SA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SA mengakui telah memerintahkan seseorang yang dikenal dengan inisial MAZ (36) untuk menjualkan sabu dan juga mengirimkan psikotropika.
Mengikuti jejak informasi tersebut, petugas berhasil menangkap MAZ di wilayah Banguntapan, Bantul, pada Jumat (19/4/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
MAZ diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan psikotropika. Dari MAZ, petugas berhasil menyita enam paket sabu dengan berat total 3,54 gram, sebuah timbangan digital, bong, alat hisap sabu, dan dua unit ponsel.
Saat ini, kedua tersangka, SA dan MAZ, tengah ditahan di Satresnarkoba Polresta Yogyakarta untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Sidiq
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini