Pelatih Perguruan Silat Tersangka atas Kematian Muridnya dalam Sesi Latihan
8 May 2024 13:41
jogja.tribratanews.com -Humas, Seorang pelatih bela diri perguruan silat dengan inisial AF (22 tahun) menjadi tersangka atas meninggalnya seorang mahasiswa dengan inisial IKK, yang merupakan muridnya. Peristiwa tersebut terjadi saat latihan tanding antara pelatih dan murid pada Sabtu (28/4/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, SIK., M.H., menjelaskan bahwa pelaku adalah pelatih dari salah satu perguruan silat, sedangkan korban merupakan muridnya. Keduanya adalah mahasiswa di kampus yang sama.
"Pada saat latihan, terjadi sesi tanding antara senior dan junior. Mungkin ada tendangan yang tidak dapat ditahan oleh korban," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu 8 Mei 2024.
"Saat bertanding, korban mendapat tendangan telak yang mengenai ulu hatinya. Tendangan itu menyebabkan korban tersungkur dan merasakan sakit yang luar biasa," tambahnya.
Dampak tendangan tersebut sangat fatal, menyebabkan luka yang berujung pada kematian korban. Hasil autopsi di Rumah Sakit menunjukkan adanya pendarahan di organ dalam korban, khususnya luka di bagian usus halus dan usus besar.
Satreskrim Polresta Sleman segera melakukan penyelidikan setelah kejadian tersebut dan memanggil sejumlah saksi.
Pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polresta Sleman pada malam harinya. Sebelumnya, ia juga mengunjungi rumah duka untuk memastikan kebenaran kabar kematian korban.
Pelaku mengakui bahwa tujuan dari latihan tanding dengan korban adalah untuk mempraktekkan ilmu bela diri yang telah diajarkan dengan cara sparring.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, SIK., M.H., menjelaskan bahwa pelaku adalah pelatih dari salah satu perguruan silat, sedangkan korban merupakan muridnya. Keduanya adalah mahasiswa di kampus yang sama.
"Pada saat latihan, terjadi sesi tanding antara senior dan junior. Mungkin ada tendangan yang tidak dapat ditahan oleh korban," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu 8 Mei 2024.
"Saat bertanding, korban mendapat tendangan telak yang mengenai ulu hatinya. Tendangan itu menyebabkan korban tersungkur dan merasakan sakit yang luar biasa," tambahnya.
Dampak tendangan tersebut sangat fatal, menyebabkan luka yang berujung pada kematian korban. Hasil autopsi di Rumah Sakit menunjukkan adanya pendarahan di organ dalam korban, khususnya luka di bagian usus halus dan usus besar.
Satreskrim Polresta Sleman segera melakukan penyelidikan setelah kejadian tersebut dan memanggil sejumlah saksi.
Pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polresta Sleman pada malam harinya. Sebelumnya, ia juga mengunjungi rumah duka untuk memastikan kebenaran kabar kematian korban.
Pelaku mengakui bahwa tujuan dari latihan tanding dengan korban adalah untuk mempraktekkan ilmu bela diri yang telah diajarkan dengan cara sparring.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atas perbuatannya.
Rendra
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini