[email protected] (0274) 884444

Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Menggelar Reka Ulang Kasus Laporan Palsu

6 Jun 2023    10:11

jogja.tribratanews.com -Humas, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Yogyakarta menggelar reka ulang adegan kasus laporan palsu yang viral beberapa hari yang lalu. Reka ulang tersebut dilaksanakan di halaman tengah Mapolresta Yogyakarta pada Selasa pagi 6 Juni 2023.

Sebanyak 14 adegan dipertunjukkan oleh AYS (30 tahun), seorang pria bertato yang mengaku menjadi korban pembacokan di Jalan Panembahan Senopati, Kota Yogyakarta.

Salah satu adegan yang dipertunjukkan adalah ketika AYS menyayat tangannya sendiri dan meminta temannya untuk memotretnya agar bisa diunggah di media sosial.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archy Nevada, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa reka ulang tersebut dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan. Pihak kepolisian juga akan memeriksa kejiwaan AYS dalam kasus ini.

Sebelumnya, AYS mengklaim menjadi korban pembacokan di Jalan Panembahan Senopati pada Sabtu, 27 Mei 2023.

Namun, belakangan diketahui bahwa kejadian tersebut tidak pernah terjadi, dan sebenarnya AYS yang menyayat tangannya sendiri kemudian memberitahu teman-temannya bahwa ia baru saja dianiaya.

Motif AYS dalam melakukan tindakan ini adalah untuk mendapatkan perhatian dari teman-temannya. Meskipun begitu, hasil tes psikologi belum menunjukkan adanya indikasi bahwa AYS memiliki gangguan mental.

"Kemarin pemeriksaan psikologi awal tidak menunjukkan adanya gangguan mental. Namun, proses selanjutnya masih menunggu hasilnya," ujar Kasatreskrim saat memimpin reka ulang.

Dia juga menjelaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka AYS sedang berlangsung dan tinggal menunggu kelengkapan berkas perkara untuk disidangkan.

"Tadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga hadir menyaksikan, dan saat ini tinggal proses pemberkasan saja," tambahnya.

Dalam kasus ini, AYS dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait pelaporan palsu atau tindakan penyebaran informasi palsu yang dapat meresahkan masyarakat.

Keputusan hukum akan ditentukan setelah semua proses penyidikan selesai dan berkas perkara lengkap untuk disidangkan.

Reno.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini