Satresnarkoba Polres Gunungkidul Berhasil Ungkap Peredaran Ribuan Pil Berbahaya
11 Sep 2024 14:22
jogja.tribratanews.com -Humas, Satresnarkoba Polres Gunungkidul kembali mencatatkan keberhasilan dalam mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, 11 September 2024.
Kali ini, ribuan pil berbahaya berhasil diamankan dari tiga pelaku yang terlibat dalam jaringan pengedar narkotika di daerah Wonosari, Gunungkidul.
Wakapolres Gunungkidul, Kompol Sumanto, S.H., yang didampingi oleh Kasatres Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Budi Karyanto, S.H., mengungkapkan dalam konferensi pers di lobi Polres Gunungkidul, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
Pada Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 09.45 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pemuda berinisial PW di Jl. Kolonel Sugiyono, Gadungsari, Wonosari. "Saat pelaku diamankan, petugas menemukan satu bungkus paket yang diakui milik TP, yang berisi obat-obatan terlarang," ujar Kompol Sumanto.
Dari hasil pemeriksaan, pengembangan dilakukan hingga petugas berhasil mengamankan seorang pemuda lainnya berinisial AF, yang diduga sebagai pengedar. Ketika digeledah, petugas menemukan 87 butir pil berlogo "Y" atau yang dikenal dengan sebutan pil sapi di dalam tas selempangnya.
Hasil pengembangan ini mengarah pada penangkapan tiga pelaku utama, yaitu PW, TP, dan AF, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari ketiganya, petugas berhasil mengamankan total 4.185 butir pil berbahaya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Kali ini, ribuan pil berbahaya berhasil diamankan dari tiga pelaku yang terlibat dalam jaringan pengedar narkotika di daerah Wonosari, Gunungkidul.
Wakapolres Gunungkidul, Kompol Sumanto, S.H., yang didampingi oleh Kasatres Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Budi Karyanto, S.H., mengungkapkan dalam konferensi pers di lobi Polres Gunungkidul, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
Pada Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 09.45 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pemuda berinisial PW di Jl. Kolonel Sugiyono, Gadungsari, Wonosari. "Saat pelaku diamankan, petugas menemukan satu bungkus paket yang diakui milik TP, yang berisi obat-obatan terlarang," ujar Kompol Sumanto.
Dari hasil pemeriksaan, pengembangan dilakukan hingga petugas berhasil mengamankan seorang pemuda lainnya berinisial AF, yang diduga sebagai pengedar. Ketika digeledah, petugas menemukan 87 butir pil berlogo "Y" atau yang dikenal dengan sebutan pil sapi di dalam tas selempangnya.
Hasil pengembangan ini mengarah pada penangkapan tiga pelaku utama, yaitu PW, TP, dan AF, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari ketiganya, petugas berhasil mengamankan total 4.185 butir pil berbahaya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
"Keberhasilan ini berkat kerja sama dan informasi dari masyarakat. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Gunungkidul," pungkas Kompol Sumanto.
Dheny
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini