Satlantas Polresta Sleman Berhasil Tangkap Pelaku Tabrak Lari
16 May 2023 14:30
jogja.tribratanews.com -Humas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman berhasil menangkap pelaku tabrak lari yang mengakibatkan meninggalnya seorang pria pejalan kaki berinisial K (47), warga Kalurahan Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman. Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin (15/5) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kapolresta Sleman, AKBP Yuswanto Ardi, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi oleh Kasat Lantas AKP Gunawan Setiyabudi, S.H., M.M., dan Kasi Humas AKP Edy Widaryanta, mengungkapkan bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi di depan Kampus UTY Jl. Siliwangi, Mlati, Sleman.
"Saat kejadian, truk fuso yang dikendarai oleh tersangka berinisial S (52), warga Semarang, Jawa Tengah, sedang membawa muatan tepung dan melaju dari arah timur ke barat. Truk tersebut menabrak korban hingga menyebabkan kematian di tempat kejadian," jelas Kapolresta, Selasa 16 Mei 2023.
"Tersangka merupakan supir truk fuso dan saat ini telah ditahan di rutan Mapolresta Sleman," tambahnya.
Dari pengakuan tersangka, ia melarikan diri karena merasa ketakutan. Meskipun sempat terbersit niat untuk menolong korban, namun ia tidak berani dan akhirnya memutuskan untuk melarikan diri.
"Tersangka melanjutkan perjalanan untuk membongkar muatan tepung. Setelah selesai, ia hendak kembali ke Solo," ungkap Kapolresta.
Dengan bantuan rekaman CCTV dari Kominfo, tersangka berhasil ditangkap pada hari Selasa (16/5) sekitar pukul 01.00 WIB di daerah Delanggu, Klaten, Jawa Tengah.
"Selain menangkap tersangka, kami juga menyita kendaraan truk fuso, STNK, dan SIM B1 sebagai barang bukti," tambahnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 106 ayat (2), Pasal 310 ayat (4), dan Pasal 312 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 12 juta.
Selain itu, tersangka juga terancam Pasal 312 dengan ancaman paling lama 3 tahun penjara dan denda Rp 75 juta.
Kapolresta Sleman juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak perlu merasa khawatir atau takut jika mengalami kecelakaan, tetapi segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian.
Melihat kejadian kecelakaan di jalan raya dan tidak melapor kepada Polisi dapat mendapatkan ancaman pidana.
Kapolresta Sleman, AKBP Yuswanto Ardi, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi oleh Kasat Lantas AKP Gunawan Setiyabudi, S.H., M.M., dan Kasi Humas AKP Edy Widaryanta, mengungkapkan bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi di depan Kampus UTY Jl. Siliwangi, Mlati, Sleman.
"Saat kejadian, truk fuso yang dikendarai oleh tersangka berinisial S (52), warga Semarang, Jawa Tengah, sedang membawa muatan tepung dan melaju dari arah timur ke barat. Truk tersebut menabrak korban hingga menyebabkan kematian di tempat kejadian," jelas Kapolresta, Selasa 16 Mei 2023.
"Tersangka merupakan supir truk fuso dan saat ini telah ditahan di rutan Mapolresta Sleman," tambahnya.
Dari pengakuan tersangka, ia melarikan diri karena merasa ketakutan. Meskipun sempat terbersit niat untuk menolong korban, namun ia tidak berani dan akhirnya memutuskan untuk melarikan diri.
"Tersangka melanjutkan perjalanan untuk membongkar muatan tepung. Setelah selesai, ia hendak kembali ke Solo," ungkap Kapolresta.
Dengan bantuan rekaman CCTV dari Kominfo, tersangka berhasil ditangkap pada hari Selasa (16/5) sekitar pukul 01.00 WIB di daerah Delanggu, Klaten, Jawa Tengah.
"Selain menangkap tersangka, kami juga menyita kendaraan truk fuso, STNK, dan SIM B1 sebagai barang bukti," tambahnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 106 ayat (2), Pasal 310 ayat (4), dan Pasal 312 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 12 juta.
Selain itu, tersangka juga terancam Pasal 312 dengan ancaman paling lama 3 tahun penjara dan denda Rp 75 juta.
Kapolresta Sleman juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak perlu merasa khawatir atau takut jika mengalami kecelakaan, tetapi segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian.
Melihat kejadian kecelakaan di jalan raya dan tidak melapor kepada Polisi dapat mendapatkan ancaman pidana.
Dengan penangkapan pelaku tabrak lari ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan percaya bahwa Kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan nyawa orang lain.
Robium
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini