Personel Polresta Yogyakarta Diberikan Sosialisasi Tentang Undang-Undang Hak Cipta
16 May 2023 13:51
jogja.tribratanews.com -Humas, Personel Polresta Yogyakarta mengikuti sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diselenggarakan di aula lantai 3 Polresta Yogyakarta. Acara sosialisasi ini juga diikuti oleh seluruh Kanit serse, Kanit Intel, Kanit Samapta, dan Kasihumas dari jajaran Polsek Polresta Yogyakarta.
Acara tersebut dihadiri oleh Kabidkum Polda DIY, Kombes Pol Alfianus Laoli, S.I.K., M.H., yang didampingi oleh Plt. Wakapolresta Yogyakarta, AKBP Teguh Mulyono, S.Pd., M.M.
Dalam sambutannya, Kabidkum Polda DIY, Kombes Pol Alfianus Laoli, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan program yang diselenggarakan oleh Polda DIY untuk memberikan pemahaman kepada personel Polresta Yogyakarta mengenai Undang-Undang Hak Cipta yang baru.
Menurutnya, pemerintah saat ini sedang gencar mendorong masyarakat untuk mendaftarkan hak cipta, dan melalui sosialisasi ini diharapkan anggota Polresta Yogyakarta dapat lebih memahami peraturan tersebut dan terhindar dari penyalahgunaan wewenang atau masalah hukum.
"Melalui undang-undang ini, kita dapat melihat peran hukum dalam melindungi kreativitas, terutama dalam hal ini adalah hukum perdata dan hukum pidana. Sebagai anggota Polri, penting bagi kita untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang batasan antara tindakan pidana dan perdata agar mereka dapat memahami dengan jelas," ungkap Kombes Pol Alfianus.
Lebih lanjut, Kombes Pol Alfianus menekankan pentingnya perlindungan hak cipta dalam mencapai status negara maju. Ia berharap personel Polresta Yogyakarta dapat memberikan pelayanan yang profesional kepada masyarakat dan menjaga keamanan hak cipta dengan baik.
Materi sosialisasi selanjutnya disampaikan oleh Kasubdit Sunluhkum Bidkum Polda DIY AKBP Haris.
Narasumber tersebut menjelaskan aspek-aspek penting dalam UU Hak Cipta, termasuk proses pendaftaran hak cipta, jenis-jenis pelanggaran yang dapat terjadi, serta konsekuensi hukum yang dapat diberikan kepada pelanggar.
Sosialisasi ini merupakan langkah yang diambil oleh Polresta Yogyakarta untuk meningkatkan pemahaman personelnya tentang hak cipta dan mendorong penegakan hukum yang efektif dalam hal ini.
Acara tersebut dihadiri oleh Kabidkum Polda DIY, Kombes Pol Alfianus Laoli, S.I.K., M.H., yang didampingi oleh Plt. Wakapolresta Yogyakarta, AKBP Teguh Mulyono, S.Pd., M.M.
Dalam sambutannya, Kabidkum Polda DIY, Kombes Pol Alfianus Laoli, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan program yang diselenggarakan oleh Polda DIY untuk memberikan pemahaman kepada personel Polresta Yogyakarta mengenai Undang-Undang Hak Cipta yang baru.
Menurutnya, pemerintah saat ini sedang gencar mendorong masyarakat untuk mendaftarkan hak cipta, dan melalui sosialisasi ini diharapkan anggota Polresta Yogyakarta dapat lebih memahami peraturan tersebut dan terhindar dari penyalahgunaan wewenang atau masalah hukum.
"Melalui undang-undang ini, kita dapat melihat peran hukum dalam melindungi kreativitas, terutama dalam hal ini adalah hukum perdata dan hukum pidana. Sebagai anggota Polri, penting bagi kita untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang batasan antara tindakan pidana dan perdata agar mereka dapat memahami dengan jelas," ungkap Kombes Pol Alfianus.
Lebih lanjut, Kombes Pol Alfianus menekankan pentingnya perlindungan hak cipta dalam mencapai status negara maju. Ia berharap personel Polresta Yogyakarta dapat memberikan pelayanan yang profesional kepada masyarakat dan menjaga keamanan hak cipta dengan baik.
Materi sosialisasi selanjutnya disampaikan oleh Kasubdit Sunluhkum Bidkum Polda DIY AKBP Haris.
Narasumber tersebut menjelaskan aspek-aspek penting dalam UU Hak Cipta, termasuk proses pendaftaran hak cipta, jenis-jenis pelanggaran yang dapat terjadi, serta konsekuensi hukum yang dapat diberikan kepada pelanggar.
Sosialisasi ini merupakan langkah yang diambil oleh Polresta Yogyakarta untuk meningkatkan pemahaman personelnya tentang hak cipta dan mendorong penegakan hukum yang efektif dalam hal ini.
Dengan pemahaman yang baik tentang Undang-Undang Hak Cipta, diharapkan personel Polresta Yogyakarta dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik dan memberikan perlindungan yang maksimal terhadap hak cipta karya masyarakat.
Agus
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini