Ribuan Botol Miras, Dimusnahkan Oleh Polres Bantul
20 Mar 2023 22:48
jogja.tribratanews.com -Humas, Kepolisian Resor (Polres) Bantul memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dari hasil operasi selama Januari hingga pertengahan Maret 2023. Ribuan botol miras dimusnahkan menjelang Ramadan.
"Total minuman keras yang disita dan dimusnahkan sebanyak 2.732 botol terdiri atas berbagai merek, dan minuman keras oplosan sebanyak 608 botol," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul AKBP Ihsan, S.I.K. di sela pemusnahan barang bukti, Senin (20/3/2023).
Pemusnahan barang bukti minuman keras dengan cara dilindas dengan menggunakan alat berat itu dilakukan usai kegiatan Deklarasi Pelajar Bantul Menolak Geng Sekolah, Kejahatan Jalanan, dan Penyalahgunaan Narkoba di Lapangan Paseban Bantul.
Menurut dia, Polres Bantul bersama jajaran telah secara rutin melaksanakan razia minuman keras dengan harapan dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di Bantul karena minuman keras kerap menjadi akar kejahatan.
"Polres Bantul berkomitmen untuk terus memberantas peredaran minuman keras ilegal karena biasanya setiap kejahatan diawali dengan mengonsumsi minuman keras," katanya.
Ia memandang penting peran serta dari masyarakat dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. Apabila mengetahui adanya jual beli minuman keras di lingkungannya, dapat melaporkan ke Kepolisian terdekat.
Selain minuman keras, kata dia, barang bukti hasil operasi cipta kondisi yang dimusnahkan adalah narkotika jenis ganja sebanyak 16 batang pohon setinggi kurang lebih 1,5 meter, barang bukti psikotropika dan obat berbahaya sejumlah 550 butir, dan obat terlarang 10.700 butir.
Barang bukti lain berupa bahan peledak atau mercon sebanyak 1.213 petasan siap ledak dalam berbagai ukuran, 318 selongsong petasan berbagai ukuran, 1 buah palu kayu, 1 buah kayu besi, 6 buah obeng, dan 4 batang besi.
Dalam periode Januari-Maret, Polres setempat beserta jajaran telah merazia knalpot tak sesuai dengan standar pabrikan atau blombongan yang menimbulkan suara bising sehingga menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat.
Disebutkan pula total 253 knalpot blombongan yang diamankan petugas saat gelar razia selektif selama lebih dari 2 bulan pada tahun ini.
"Ini juga menjadi komitmen kami menciptakan Bantul bebas dari knalpot blombongan yang mengganggu pengguna jalan dan masyarakat. Kami mohon masyarakat bisa berperan dalam mencegah peredaran minuman keras, dan gunakan kendaraan sesuai dengan standar," katanya.
"Total minuman keras yang disita dan dimusnahkan sebanyak 2.732 botol terdiri atas berbagai merek, dan minuman keras oplosan sebanyak 608 botol," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul AKBP Ihsan, S.I.K. di sela pemusnahan barang bukti, Senin (20/3/2023).
Pemusnahan barang bukti minuman keras dengan cara dilindas dengan menggunakan alat berat itu dilakukan usai kegiatan Deklarasi Pelajar Bantul Menolak Geng Sekolah, Kejahatan Jalanan, dan Penyalahgunaan Narkoba di Lapangan Paseban Bantul.
Menurut dia, Polres Bantul bersama jajaran telah secara rutin melaksanakan razia minuman keras dengan harapan dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di Bantul karena minuman keras kerap menjadi akar kejahatan.
"Polres Bantul berkomitmen untuk terus memberantas peredaran minuman keras ilegal karena biasanya setiap kejahatan diawali dengan mengonsumsi minuman keras," katanya.
Ia memandang penting peran serta dari masyarakat dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. Apabila mengetahui adanya jual beli minuman keras di lingkungannya, dapat melaporkan ke Kepolisian terdekat.
Selain minuman keras, kata dia, barang bukti hasil operasi cipta kondisi yang dimusnahkan adalah narkotika jenis ganja sebanyak 16 batang pohon setinggi kurang lebih 1,5 meter, barang bukti psikotropika dan obat berbahaya sejumlah 550 butir, dan obat terlarang 10.700 butir.
Barang bukti lain berupa bahan peledak atau mercon sebanyak 1.213 petasan siap ledak dalam berbagai ukuran, 318 selongsong petasan berbagai ukuran, 1 buah palu kayu, 1 buah kayu besi, 6 buah obeng, dan 4 batang besi.
Dalam periode Januari-Maret, Polres setempat beserta jajaran telah merazia knalpot tak sesuai dengan standar pabrikan atau blombongan yang menimbulkan suara bising sehingga menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat.
Disebutkan pula total 253 knalpot blombongan yang diamankan petugas saat gelar razia selektif selama lebih dari 2 bulan pada tahun ini.
"Ini juga menjadi komitmen kami menciptakan Bantul bebas dari knalpot blombongan yang mengganggu pengguna jalan dan masyarakat. Kami mohon masyarakat bisa berperan dalam mencegah peredaran minuman keras, dan gunakan kendaraan sesuai dengan standar," katanya.
Ari.W
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini