Program "Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor" Dalam Rangka HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia
5 Aug 2023 18:20
jogja.tribratanews.com -Humas, Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY, Dispenda DIY, dan Jasa Raharja telah meluncurkan program "Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor".
Program ini akan berlangsung mulai dari tanggal 10 Agustus hingga 30 September 2023.
Program ini dirancang dengan tujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat terkait dengan pembayaran denda pajak kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil.
Penting untuk dicatat bahwa dalam program ini, yang dibebaskan hanya denda saja, sementara pajak kendaraan bermotor tetap harus dibayar.
Proses pengurusan denda pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Samsat terdekat.
Prosedur dan mekanisme pengurusan denda pajak kendaraan bermotor tidak berbeda dengan prosedur untuk membayar pajak kendaraan bermotor tahunan atau lima tahunan.
Tidak hanya itu, dalam program ini juga diberlakukan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya.
SWDKLLJ merupakan sumbangan wajib yang dikumpulkan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda DIY, Kompol Meike Rachmawaty, S.I.K., bersama dengan AKP Sutrisno, S.H., mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya.
Program ini akan berlangsung mulai dari tanggal 10 Agustus hingga 30 September 2023.
Program ini dirancang dengan tujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat terkait dengan pembayaran denda pajak kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil.
Penting untuk dicatat bahwa dalam program ini, yang dibebaskan hanya denda saja, sementara pajak kendaraan bermotor tetap harus dibayar.
Proses pengurusan denda pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Samsat terdekat.
Prosedur dan mekanisme pengurusan denda pajak kendaraan bermotor tidak berbeda dengan prosedur untuk membayar pajak kendaraan bermotor tahunan atau lima tahunan.
Tidak hanya itu, dalam program ini juga diberlakukan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya.
SWDKLLJ merupakan sumbangan wajib yang dikumpulkan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda DIY, Kompol Meike Rachmawaty, S.I.K., bersama dengan AKP Sutrisno, S.H., mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya.
Program ini adalah bentuk nyata dari perayaan HUT ke-78 Kemerdekaan RI, yang bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat terkait dengan kewajiban pembayaran denda pajak kendaraan bermotor.
Bambang
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini